Aktivitas Pembangunan di Pulau C dan D Dianggap Tak Langgar Aturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan selama masa moratorium (penghentian sementara) di Pulau C dan D, pengembang melakukan berbagai aktivitas pembangunan fisik. Aktivitas pembangunan di Pulau C dan D dianggap tak melanggar aturan karena dianggap hanya kegiatan pemeliharaan.
"Dari pantauan KLHK itu pemeliharaan saja atau fiksasi," kata Siti di Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (6/9). (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)
Siti mengatakan, kementeriannya melakukan pengawasan langsung di lokasi kejadian. Dia mengklaim pengawasan dilakukan oleh kementeriannya secara rutin.
"Kami melakukan pengawasan itu setiap saat dan kadang-kadang saya minta Dirjen datang pukul 01.00 WIB malam untuk mengecek," kata Siti.
(Baca: Pulau G Ganggu PLTU Muara Karang, Izin Reklamasi Masih Dikaji)
Siti mengatakan, pemeliharaan bangunan di Pulau C dan D terus dilakukan agar tidak rusak selama masa penghentian pembangunan atau moratorium.