Sepakati Batas Bunga Deposito, Bank BUMN Tak Takut Dana Nasabah Kabur
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan telah menyepakati penurunan batas atas (caping) bunga deposito special rate-nya. Keempat bank yang tergabung di dalamnya pun tidak khawatir akan adanya perpindahan dana nasabahnya masing-masing ke perbankan lainnya dengan adanya kesepakatan ini.
Ketua Umum Himbara sekaligus Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan pihaknya bersama dengan Bank Mandiri, BRI, dan BNI telah menyepakati caping bunga depositonya sesuai dengan pembukuannya masing-masing. Adapun bank buku IV seperti Mandiri, BNI, dan BRI memiliki caping bunga deposito sebesar 6%.
Sementara, bank buku III yaitu BTN memiliki caping bunga deposito sebesar 6,25%. "Penentuan ini kan tidak perlu izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu kesepakatan kami saja," ujar Maryono saat ditemui di acara Groundbreaking Transit Oriented Development (TOD) Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10).
(Baca: Bank Turunkan Bunga, Deposan Diprediksi Tarik Dananya)
Maryono mengaku penurunan bunga deposito ini dilakukan sebagai respons atas penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) agar dana yang ada bisa disalurkan ke sektor produktif. Dia pun memastikan, keempat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak khawatir dananya hanya akan berpindah ke deposito perbankan lainnya.
Alasannya, bank-bank besar pada umumnya memiliki bunga deposito yang lebih kecil dibandingkan dengan perbankan BUMN. Maryono menyebutkan Bank BCA memiliki bunga cukup menarik. Namun, dia menganggap Bank BCA tidak akan mau menampung dana nasabah terlalu banyak, karena harus mengeluarkan biaya yang besar pula.
Perbankan yang mau menampung dana ini hanyalah bank-bank dengan skala kecil yang memang melakukan penghimpunan dana. Namun, dana tersebut tidak akan keluar terlalu besar, lantaran kemampuan bank-bank kecil ini untuk menampung dana-dana tersebut tidak akan besar.
"Saya kiran nanti semuanya pun akan menyusul. Bank Buku IV kan paling BCA, masa dia mau menampung semua," ujar Maryono. (Baca: Penurunan Suku Bunga Belum Cukup untuk Genjot Penyaluran Kredit)
Walaupun kesepakatan ini tidak memerlukan izin resmi dari OJK, dia berharap regulator lembaga jasa keuangan tersebut bisa melakukan penyesuaian terkait bunga bank deposito perbankan. Alasannya, agar perbankan memiliki persepsi yang sama, bahwa dana tersebut harus disalurkan ke sektor yang lebih produktif.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penurunan bunga deposito special rate ini bisa turun sebelum akhir tahun 2017. Namun, penurunan ini masih akan menunggu keputusan dari OJK terkait aturan bunga deposito. Masih ada kekhawatiran langkah ini menjadi tidak efektif lantaran nasabah hanya memindahkan dananya ke bank-bank lain yang tentunya membutuhkan likuiditas.
Selain itu, dia berharap pemerintah juga bisa semakin menurunkan suku bunga obligasi. Hal ini diperlukan agar tidak ada pengalihan atau shifting besar-besaran dari deposito ke pasar obligasi. Karena apabila suku bunga antara kedua produk tersebut terlalu jauh, nasabah akan memilih instrumen investasi yang lebih menguntungkan.
"Harus ada pengaturan pasar. Apakah bentuknya caping atau apa, kami serahkan ke regulator," ujarnya.