Ada 21 Hari Libur Nasional 2018, Aturan Cuti Bersama PNS Dikaji Ulang

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Oktober 2017, 14:46
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pemerintah belum memutuskan aturan cuti bersama tahun 2018 untuk PNS, akan mengurangi jatah cuti tahunan atau tidak.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Namun pemerintah belum memutuskan aturan cuti bersama tahun 2018 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun ini, PNS mendapat kompensasi cuti bersama tak mengurangi jatah cuti tahunan yang berjumlah sebanyak 14 hari.

Advertisement

"Kami masih mengkaji dan mempertimbangkan mengenai aturan cuti bersama untuk PNS, dalam waktu dekat akan kami umumkan," kata Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwiyoga Prabowo dihubungi Katadata, Rabu (4/10).

Dwiyoga mengatakan pemerintah menerima banyak masukan terkait aturan cuti bersama PNS yang tak mengurangi jatah cuti tahunan. "Ada pro dan kontra, sehingga perlu didiskusikan kembali," kata dia.

Pembahasan aturan cuti bersama untuk PNS, kata Dwiyoga, akan melibatkan kalangan pengusaha, tidak hanya pemerintah.

Sepanjang 2018, daftar libur nasional dan cuti bersama sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan lima hari untuk cuti bersama. Cuti bersama sebanyak lima hari saat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2018:

1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)

16 Februari, Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)

17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)

30 Maret, Jumat (Wafat Isa Al Masih)

14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement