Uber Minta Pemerintah Kaji Ulang Batasan Tarif Taksi Online

Pingit Aria
5 Juli 2017, 13:26
uber
Katadata
Aplikasi Uber

Uber Indonesia memprotes batasan tarif taksi online yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017. Uber juga memprotes beberapa poin lain seperti kuota dan balik nama kendaraan, hingga kewajiban setor data transaksi.

Uber meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi yang merupakan revisi dari Permenhub nomor 32 tahun 2016 itu. “Revisi aturan tersebut justru berisiko menghambat berbagai manfaat yang dihadirkan ridesharing (berbagi tumpangan) kepada para penumpang, mitra-pengemudi dan kota-kota kita,” demikian dikutip dari keterangan resmi Uber, Rabu (5/7). 

Uber kemudian memaparkan alasan revisi peraturan yang dikeluarkan pemerintah perlu dipertimbangkan ulang. Menurut mereka, pembatasan biaya perjalanan, kuota kendaraan serta beratnya persyaratan membatasi akses terhadap layanan mobilitas terjangkau dan nyaman. 

(Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan)

"Hal-hal ini juga bertentangan dengan prinsip koperasi, serta berbeda dengan langkah pemerintah kota DKI Jakarta yang tahun 2016 menghapus kuota dan batasan tarif taksi demi terciptanya persaingan yang sehat dan memandang kuota dan biaya perjalanan ridesharing tidak perlu diatur karena melihat perbedaan model bisnisnya," sebut mereka.

Khusus soal tarif, Uber memang mematok harga dasar yang terbilang rendah, bahkan di bawah operator taksi lain. Namun saat pesanan ramai, mereka akan menerapkan surge price berkali lipat dari tarif dasar. Jika dipaksakan, model tarif ini akan menabrak batasan yang ditetapkan pemerintah.

(Baca juga: Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru)

Persyaratan-persyaratan seperti pengalihan kepemilikan kendaraan, pemasangan kartu identitas dan nomor kontak pelanggan di interior mobil dan stiker di kendaraan tidak memiliki manfaat langsung bagi keselamatan dan kenyamanan.

"Dan mungkin tidak lagi relevan karena kami menggunakan teknologi untuk meningkatkan keselamatan sebelum, selama dan setelah perjalanan dengan cara-cara yang tidak dimungkinkan sebelum era ponsel pintar," kata Uber.

Persyaratan akses data realtime menurut Uber juga perlu dikaji ulang karena merupakan informasi bisnis yang sensitif serta dapat melanggar hak privasi pengguna individu aplikasi Uber. “Sangat penting juga pemerintah bisa mempertanggungjawabkan bagaimana informasi ini akan digunakan.”

(Baca: Berlaku 1 Juli, Batasan Tarif Taksi Online Baru Diusulkan 4 Daerah)

Uber menyebut, begitu banyak manfaat yang dihadirkan ridesharing. Berdasarkan riset mereka dengan AlphaBeta, ridesharing memberikan keuntungan sebagai berikut:

- Penumpang bisa menghemat 65 persen dari biaya dan 38 persen dari waktu perjalanan dengan menggunakan aplikasi Uber dibandingkan saat menggunakan kendaraan pribadi.

- 43 persen dari mitra-pengemudi bukan berasal dari angkatan kerja sebelum bermitra dengan Uber – 28 persen di antaranya pengangguran.

- 61 persen dari mitra mengemudi bersama Uber < 10 jam per minggu.

- 6 persen penumpang telah berhenti menyetir kendaraan pribadi dan 62 persen kini mengurangi frekuensi menyetir kendaraan pribadi setelah menggunakan Uber.

- 20 persen dari perjalanan di Jabodetabek diawali dan diakhiri di area-area yang tidak diakses kendaraan umum dan 30 persen perjalanan di Jakarta terjadi pada pukul 22:00-02:00 saat transportasi publik sangat terbatas.

- Perjalanan di Indonesia telah digunakan oleh pengunjung dari 76 negara.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...