Menhub Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Larang Taksi Online

Miftah Ardhian
20 Oktober 2017, 17:10
PENCEGAHAN KORUPSI PROYEK KEMENHUB
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3). Menhub mendatangi KPK untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan mengenai sejumlah proyek di Kemenhub se

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online segera diterbitkan. Dengan demikian, bisnis taksi online pun menjadi legal dan tidak bisa dilarang pengoperasiannya oleh kepala daerah.

Alhasil, aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan kepala daerah pun harus menaatinya. "Kalau melihat hierarkinya, Permen (Peraturan Menteri) itu harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan atau melarang di luar ketentuan itu," ujar Budi saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10).

Advertisement

Budi menjelaskan, revisi peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini telah didiskusikan kepada seluruh pihak untuk menciptakan kesetaraan antara seluruh pelaku bisnis transportasi, baik online maupun konvensional.

Budi yakin, setelah terbitnya peraturan ini, kepala daerah tidak akan bertindak atau memiliki keputusannya sendiri. Dirinya mencontohkan, Gubernur Jawa Barat yang sempat melarang taksi online beroperasi telah mengkomunikasikan agar aturan ini dapat segera diterbitkan. Sehingga, terdapat kepastian hukum dalam penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan, terdapat beberapa perubahan yang akan tercantum dalam aturan ini.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement