Berisiko Rugikan Masyarakat, 14 Perusahaan Investasi Disetop OJK

Martha Ruth Thertina
23 Oktober 2017, 15:14
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 14 perusahaan investasi mulai 17 Oktober lalu. Penghentian dilakukan lantaran perusahaan melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal sehingga berisiko merugikan masyarakat.

“Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Katadata, Senin (23/10).

Advertisement

Satgas Waspada Investasi mengklaim telah melakukan pemanggilan terhadap 14 entitas tersebut untuk meminta kejelasan tentang legalitas dan kegiatan usahanya. Namun, hanya dua perusahaan yang memenuhi panggilan rapat.

Berikut daftar 14 perusahaan yang dihentikan kegiatan usahanya:

1. PT Dunia Coin Digital harus menghentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

2. PT Indo Snapdeal harus menghentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% - 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp 1 juta sampai tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

3. Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran investasi dengan keuntungan berupa pasif income (pendapatan pasif) sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income (pendapatan aktif) sebesar 5% - 15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

4. PT Investindo Amazon harus menghentikan kegiatan usahanya yaitu penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil pendapatan tetap (fix income) sebesar 15% - 25% per 15 hari. Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

5. Dinar Dirham Indonesia atau www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology ethereum blockchain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB) atau PT Global Mitra Group harus menghentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% - 15% setiap berhasil merekrut member baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement