Bersengketa dengan RCTI, Sinemart Anggap Putusan Hakim Janggal

Yuliawati
Oleh Yuliawati
25 Oktober 2017, 21:50
Televisi Bursa Efek Indonesia, IDX Channel
Arief Kamaludin |Katadata
Ilustrasi siaran televisi.

Sengketa Sinemart Indonesia dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait penjualan saham 80% Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Grup, anak perusahaan PT Surya Citra Media Tbk, terus berproses. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Maret 2017 yang memenangkan RCTI dengan putusan tanpa kehadiran (verstek) tergugat, dipermasalahkan pihak Sinemart.

Kuasa hukum Sinemart, Harry Ponto, menganggap putusan PN Jakarta Barat tersebut janggal dan mendesak Mahkamah Agung melakukan eksaminasi putusan. Sebelumnya mereka juga melaporkan kejanggalan ini kepada Komisi Yudisial.

Advertisement

“MA diharapkan melakukan eksaminasi putusan agar hakim lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat putusan,” kata Harry, Rabu (25/10).  (Baca: Gugatan Izin Semen Rembang Ditolak, Walhi Kaji Langkah Hukum Lanjutan)

Majelis hakim yang memutuskan perkara ini diketuai oleh Handry Hengki Suatan, dengan anggota Purwanto dan Steery M. Rantung. Gugatan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang sama. Verzet yang diajukan pendiri Sinemart, Leo Sutanto, pada 27 April 2017, ditolak hakim.

Latar belakang kasus ini dimulai dari gugatan RCTI yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo, yang merasa dirugikan atas penjualan 80% saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Grup, anak perusahaan PT Surya Citra Media Tbk. RCTI menganggap penjualan tersebut melanggar perjanjian lisan antara Hary Tanoe dan Leo Sutanto pada 2003 mengenai penjualan program secara eksklusif hanya kepada RCTI.

RCTI mengajukan gugatan pada 6 Januari 2017, dan hakim mengambil putusan verstek dalam waktu dua bulan 10 hari. Harry Ponto menyoroti beberapa kejanggalan dalam putusan ini.

(Baca: Dirut PT ADI Diduga Perintahkan Suap untuk Tolak Gugatan Perkara)

Pertama, pengiriman gugatan Sinemart ke alamat gudang kosong di Jl. H. Soleh I, Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Padahal, kata Harry, selama sekitar 13 tahun, ini RCTI selalu berhubungan dengan Leo Sutanto dan Sinemart di kantor Sinemart di Komplek Ruko Kedoya Elok Plaza, Jalan Raya Panjang, Jakarta Barat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement