Tim Sinkronisasi Anies Usul Hentikan Reklamasi Lewat Revisi Raperda

Dimas Jarot Bayu
27 Oktober 2017, 09:44
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D sebelum moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengusulkan kedua pemimpin pemerintah DKI Jakarta tersebut merevisi draf Peraturan Daerah (perda) sebagai cara menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Draft Perda tersebut kini masih berada di tangan Pemprov DKI Jakarta dan belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Marco Kusumawijaya mengatakan draf Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) mengandung peta-peta yang persis seperti yang diinginkan pengembang. Marco yang juga pendiri Rujak Center for Urban Studies mengatakan Anies Baswedan dapat mengubah peta-peta dalam Raperda tersebut sehingga reklamasi berhenti.

“Jadi kalau memang menghentikan reklamasi, Raperdanya sendiri harus menunjukan bahwa reklamasi itu salah,” kata Marco di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Kamis (26/10). (Baca juga: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)

Marco mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa membatalkan pembentukan kedua Raperda tersebut. Pasalnya, aturan tersebut wajib dilakukan untuk rencana pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil di reklamasi Teluk Jakarta.

“Sebuah pemerintah, sebuah kota karena sesuai perintah Undang-undang harus mempunyai apa yang disebut rencana pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. Memang (Raperda) itu harus dibuat,” kata Marco.

Marco menyebut, Anies ketika merevisi Raperda harus mengundang publik dan pihak-pihak terkait. Sehingga, perencanaan reklamasi itu dapat sesuai aspirasi publik. “Menurut saya tentu saja semua Perda ‎harus dibuat berdasarkan konsultasi publik,” ucap Marco.

Selain itu, Marco juga menilai Pemprov DKI Jakarta dapat membatalkan seluruh Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang berkaitan dengan reklamasi. Pergub No. 137 tahun 2017 Tentang Panduan Rancang Kota Pulau G dan Pergub No. 206 Tahun 2016 Tentang Panduan Rancang Pulau C, D, dan E.

“Peraturan Gubernur sebelumnya yang memberikan izin itu bisa dikatakan tidak legal karena tidak ada dasarnya,” kata Marco. (Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Peneliti kelautan dari Institut Pertanian Bogor Alan Koropitan menyebutkan jika reklamasi dilanjutkan dapat menurunkan waktu retensi teluk dalam mencuci bahan pencemar yang masuk dari daratan, seperti sedimen, logam berat, dan bahan organik. Alhasil, sedimentasi di Teluk Jakarta berpotensi meningkat menjadi 50-60 centimeter per tahun di sekitar pulau-pulau reklamasi.

“Jika kedalaman antar-pulau reklamasi ataupun daratan utama sekitar dua meter, maka dalam dua tahun laut akan menjadi dangkal sekitar satu meter,” kata Alan.

Menurut Alan, adanya sedimentasi yang kian tinggi dapat menghambat arus air dari sungai-sungai yang mengalir di Jakarta. Hal tersebut lebih lanjut dapat menimbulkan banjir. “Laporan ini menyebutkan jika reklamasi tidak layak karena menimbulkan banjir,” kata Alan.

Advertisement

 (Baca: Alumni ITB Protes Klaim Luhut soal Dukungan Reklamasi Teluk Jakarta)

Deputi Advokasi, Hukum, dan Kebijakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea menambahkan, adanya reklamasi membuat munculnya banyak ganggang laut di Teluk Jakarta.

Mengutip penelitian Danish Hidraulic Institute (DHI), Tigor menyebut jika masifnya pertumbuhan ganggang laut dapat membuat kadar oksigen di lautan berkurang. Hal ini lanjutnya, membuat ikan-ikan kesulitan hidup. “Ini yang akhirnya merusak ekosistem,” kata Tigor.

(Baca: Luhut Tepis Tudingan Alumni ITB soal Dukungan Reklamasi Teluk Jakarta)

Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement