Alasan Pemprov DKI Jakarta Tak Perpanjang Izin Hotel Alexis

Yuliawati
Oleh Yuliawati
30 Oktober 2017, 15:03
Hotel Alexis
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi tak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara. Keputusan tak memperpanjang izin ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi dan ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat tanggal 27 Oktober 2017 tersebut, Edy menjelaskan beberapa alasan tak memperpanjang izin Alexis. Pertama, berdasarkan pertimbangan isu di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang yang diselenggarakan di hotel dan griya pijat Alexis. Dalam suratnya, Edy tak menjelaskan dengan detail mengenai kegiatan Alexis yang dianggap tidak diperkenankan dan melanggar hukum. 

(Baca: Anies Ingin Belajar Pimpin Jakarta dari Jokowi)

Sejak masa kampanye pemilihan gubernur Jakarta, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno kerap berjanji akan menutup Alexis jika terpilih terkait dengan isu hotel tersebut menjadi ajang prostitusi. 

 "Kami tegas, kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada wartawan, Senin (30/10).

Alasan berikut yang dipaparkan Edy adalah penyelenggara usaha pariwisata harus mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan yang melanggar hukum. Ketiga, alasan pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...