Retail Lesu, Pengusaha Minta Kebijakan Khusus soal UMP 2018
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2018 sebesar 8,71%. Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) mengungkapkan sektor retail yang tengah tergerus bakal mengalami kesulitan memenuhi aturan baru UMP, sehingga meminta kebijakan khusus dari pemerintah.
“Berkaitan dengan UMP, kami pasti akan berusaha mengikuti, tapi kami mengimbau pemerintah untuk memberikan perhatian kepada retail modern,” kata Ketua Aprindo Roy Mande kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).
Roy mengatakan sektor retail mengalami penurunan sehingga secara riil pendapatannya lebih kecil daripada pengeluaran. Alhasil, beberapa perusahaan harus mengalami restrukturisasi atau relokasi ke lokasi yang tingkat belanja konsumen masih tinggi.
“Mungkin akan ada suatu pembicaraan atau observasi dari nilai yang sudah ditentukan per 1 Januari 2018,” jelas Roy. (Baca: UMP 2018 Naik 8,7%, Menaker Klaim Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha)
Roy mengatakan, kebijakan UMP hanya tepat untuk sektor bisnis yang terus bertumbuh. Namun, bila diterapkan di sektor ritel akan mempengaruhi kelangsungan usaha. “Kami ingin perhatian pemerintah sehingga kami mendapat kekuatan untuk bertahan,” tuturnya.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Dalam Surat Edaran tersebut ditetapkan prosentase 8,71% sebagai acuan kebijakan kenaikan UMP 2018.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran itu naik 8,71% dari nilai UMP DKI sebesar 3.335.750 pada 2017.
(Baca: Perpres Diteken Jokowi, Tunjangan Kinerja PNS Pajak Berubah Mulai 2018)