Diprotes Taksi Online, Menhub Tetap Wajibkan Pemasangan Stiker
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan aturan stiker bakal tetap digunakan pada taksi online. Stiker menjadi tanda khusus yang bakal membedakan taksi online dengan kendaraan pribadi.
“Stiker akan tetap kami laksanakan,” kata Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (3/11).
Budi menyatakan, Peraturan Menterian Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 menjadi kepastian hukum bagi banyak pihak. Secara khusus, regulasi yang baru diterbitkan pada 1 November 2017 lalu menjadi legitimasi bisnis taksi online.
(Baca: Stiker Angkutan Umum Dinilai Hambat Ruang Gerak Taksi Online)
Budi Karya menyayangkan jika masih ada pihak taksi online, seperti mitra pengemudi, yang masih protes terhadap aturan. “Kalau kita tidak buat (regulasi), mereka menjadi ilegal,” jelasnya.
Alasan penempelan stiker juga dilakukan dengan melihat kepentingan semua pihak, terutama angkutan konvensional. Pertimbangannya adalah supaya masyarakat bisa mengetahui perbedaan antara taksi online dan kendaraan pribadi.