Pengusaha Minta Pemerintah Bentuk Kementerian Pembina Emiten Bursa

Miftah Ardhian
6 November 2017, 12:59
Bursa Saham
Arief Kamaludin|Katadata

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta pemerintah membentuk satu kementerian khusus untuk mengatur, mengawasi, dan membina perusahaan-perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi pasar modal dengan pemerintah.

Ketua Umum AEI Franciscus Welirang mengatakan keberadaan pasar modal dan emiten di Indonesia terus mengalami perkembangan. Perlu adanya kementerian khusus yang membawahi perusahaan-perusahaan yang telah melantai di BEI dan pasar modal pada umumnya. Hal ini perlu diatur dalam aturan yang tepat setingkat Undang-Undang (UU).

"Sejak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami seperti kehilangan induk," ujar pria yang akrab disapa Franky ini, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/11).

Bappepam merupakan sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal. Bappepam juga merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Lembaga ini kemudian dibubarkan dan kewenangannya diberikan kepada OJK.

Franky menekankan kenginginan perlunya kementerian teknis ini untuk sinkronisasi dan koordinasi dalam pembuatan atau revisi Undang-Undang (UU) terkait dengan pasar modal Indonesia, khususnya aturan bagi emiten. Hal inilah yang tidak dimiliki OJK saat ini. Menurutnya, perkembangan emiten dan pasar modal yang baik menjadi penting bagi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi, selama ini kami bicara dengan Kementerian karena hanya sekedar kenal (dengan pejabat), tapi kan juga harus formal," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...