KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setnov

Dimas Jarot Bayu
16 November 2017, 10:58
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Surat tersebut diterbitkan karena hingga Kamis (16/11) pagi, KPK belum dapat memeriksa Novanto. Ia kerap mangkir dari agenda yang dijadwalkan KPK. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama ini KPK telah 11 kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Namun, yang bersangkutan hanya hadir tiga kali. Sementara delapan agenda lainnya Novanto selalu berhalangan.

"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP," kata Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11).

Ia menyatakan, KPK dini hari ini melakukan penindakan di kediaman Novanto di  Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, Novanto tidak berada di lokasi.

(Baca juga:  KPK Minta Setnov Menyerahkan Diri)

Tim KPK selama lima jam berada di kediaman Novanto sejak Rabu (15/11) pukul 21.40 WIB. Mereka keluar pada Kamis (16/11) pukul 02.43 dini hari hanya membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik.

Febri mengatakan, pihaknya masih terus mencari tahu informasi keberadaan Novanto. KPK pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk upaya penangkapan Novanto.

"Pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan Kapolri, Wakapolri, dan juga Kakor Brimob dan kami ucapkan terima kasih atas dukungan dari Polri dalam setiap upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK," kata Febri.

Saat ini, KPK tengah mempertimbangkan agar Novanto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Begitu pula dengan penahanan pasca penangkapan Novanto. Kendati, KPK masih menunggu Novanto menyerahkan diri hingga 1x24 jam.

Hal ini sesuai dengan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  "Jadi sekali lagi kami imbau belum terlambat untuk dapat melakukan penyerahan diri ke KPK. Sikap  kooperatif akan jauh lebih baik untuk penanganan perkara ini atau pun untuk yang bersangkutan," kata Febri.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...