Sertifikasi Kebun Sawit Indonesia Masih Harus Digenjot
Luas kebun sawit yang bersertifikat ramah lingkungan masih terbilang rendah. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencatat, luas tanam sawit berkelanjutan di Indonesia pada Juni 2017 sebesar 1,72 juta hektare. Jumlah itu baru sekitar 14% dibandingkan luas keseluruhan kebun sawit yang mencapai 11,67 juta hektare..
Sementara, Parlemen Uni-Eropa terus mendorong sertifikasi tunggal untuk kelapa sawit berkelanjutan pada 2020. Satu standar bakal dibuat sebagai penyetaraan level keberlanjutan untuk produk kelapa sawit.
RSPO sebagai asosiasi kepengurusan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan menganggap rencana sertifikat tunggal bakal meningkatkan kompetensi. “Saya pikir itu tugas setiap pemerintah untuk mempertimbangkan standar keberlanjutan,” kaya Chief Executive Officer (CEO) RSPO Datuk Darrel Webber saat konferensi pers lewat sambungan video dari Bali, Rabu (29/11).
Menurutnya, standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) penting karena menggambarkan kepedulian tiap pihak terhadap isu keberlanjutan. Sebab, Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Kebun Sawit Berkelanjutan di Negara | Luas Lahan 2016 | Luas Lahan 2017 |
Indonesia | 1,54 juta hektare | 1,72 juta hektare |
Malaysia | 756,59 ribu hektare | 945,62 ribu hektare |
Amerika Latin | 258,18 ribu hektare | 286,68 ribu hektare |
Asia Pasifik (selain ketiga wilayah) | 235,95 ribu hektare | 230,36 ribu hektare |
Afrika | 32,38 ribu hektare | 55,15 ribu hektare |
Webber mengungkapkan, hal paling penting untuk kelapa sawit berkelanjutan bukan bentuk standar sertifikasi, namun dampak langsung terhadap keberlanjutan untuk masa depan. “Hal yang paling penting adalah perubahan kecil yang membuat lingkungan terlindung lebih baik,” ujarnya.
Meski begitu, dia menjelaskan ada tiga hal yang diperhatikan RSPO untuk menetapkan sertifikasi. Ketiga prinsip merupakan bentuk koordinasi dengan aturan sertifikasi yang ditetapkan tiap negara.
Pertama, memperhatikan hukum lokal yang ditetapkan tiap negara. “Di Indonesia, menanam kelapa sawit di lahan gambut adalah hal yang ilegal sehingga kami tidak akan memberikan sertifikat untuk hal tersebut,” tutur Webber.
(Baca juga: Jokowi Perintahkan Peremajaan 75% Perkebunan Sawit Rakyat)
Kedua, RSPO memperhatikan penelusuran jejak untuk produksi, distribusi, dan konsumsi kelapa sawit berkelanjutan. Alasannya, mereka menggandeng 7 pihak dalam rantai sawit, yaitu produsen, pengolah, pedagang, pengecer, bank, investor, dan lembaga swadaya masyarakat.
Ketiga, sistem komplain dibutuhkan sebagai bentuk peningkatan kompetensi. Tujuannya, supaya RSPO menjadi organisasi yang independen.
Webber menjelaskan tidak menargetkan peningkatan sertifikasi di Indonesia. Namun, dia mengaku jumlah anggotanya terus melonjak. Secara keseluruhan, RSPO telah memberikan sertifikat kepada 3,5 juta hektare lahan di seluruh dunia.
Cakupannya adalah 12,15 juta metrik ton yang menjadi 17% industri minyak kelapa sawit dunia. Anggota industri telah mencapai lebih dari 3 ribu anggota.