Badan Sengketa Hentikan Gugatan Pembeli Properti di Pulau Reklamasi

Dimas Jarot Bayu
27 Desember 2017, 12:43
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Kondisi Pulau C dan D sebelum diberlakukan moratorium.

Gugatan sembilan konsumen properti elite Golf Island di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta terhadap pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) berhenti di tengah jalan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah menghentikan gugatan tanpa alasan yang jelas. 

Kuasa hukum sembilan konsumen Rendy Anggara Putra mengatakan BPSK menghentikan gugatan pada sidang ketiga yang dilaksanakan pada Senin (18/12) dengan alasan tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak. Sebelumnya, sembilan konsumen ini menggugat KNI untuk mengembalikan uang cicilan yang telah dibayarkan konsumen dengan total nilai sebesar Rp 36,7 miliar.   

(Baca: Pembeli Properti Elite di Pulau Reklamasi Jakarta Gugat Pengembang)

Rendy mengatakan BPSK seharusnya dapat memberikan keputusan yang jelas atas gugatan kliennya. Rendy mempertanyakan fungsi BPSK jika setiap gugatan yang dihentikan kemudian diarahkan penyelesaiannya ke pengadilan.

"Kalau setiap gugatan konsumen masuk ke BPSK disuruh ke pengadilan tapi dengan dasar pelaku usaha menolak, enggak perlu ada BPSK. Pasti pelaku usaha menolak saja," kata Rendy ketika dihubungi Katadata, Selasa (26/11).

Menanggapi putusan BPSK, rencananya para konsumen hendak mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berencana menggugat kewenangan BPSK yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rendy menilai, uji materi ini dilakukan agar penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dapat menjadi pilihan yang konstitusional. Dengan begitu, konsumen memiliki kemudahan dalam menyelesaikan kasusnya.

"Jadi kalau kami lihat pasal itu pilihan penyelesaian sengketa. Undang-undang memberi kemudahan konsumen memperoleh haknya," kata Rendy.

Kendati demikian, Rendy masih menunggu dikeluarkannya penetapan dari BPSK terkait penghentian sengketa antara sembilan konsumen dengan PT KNI. Rendy menilai, penetapan itu diperlukan untuk memperkuat legal standing konsumen sebagai penggugat ke MK.

"Dengan dasar bahwa konsumen yang kami bawa ke BPSK ditolak itu merupakan legal standing," kata Rendy.

Namun, Rendy belum bisa memastikan kapan penetapan dari BPSK akan keluar. Dia memperkirakan penetapan itu diterbitkan pada awal 2018. "Kami enggak dikasih tahu, katanya nanti akan dikabari. Mungkin Januari," kata Rendy.

(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

Sembilan konsumen pembeli properti di Golf Island sebelumnya menggugat pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) ke BPSK DKI Jakarta. Mereka meminta pengembang mengembalikan uang cicilan yang telah dibayarkan dengan total nilai sebesar Rp 36,7 miliar.

Mereka juga meminta BPSK agar memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti “Golf Island”. Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...