Badan Sengketa Hentikan Gugatan Pembeli Properti di Pulau Reklamasi

Dimas Jarot Bayu
27 Desember 2017, 12:43
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Kondisi Pulau C dan D sebelum diberlakukan moratorium.

Gugatan sembilan konsumen properti elite Golf Island di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta terhadap pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) berhenti di tengah jalan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah menghentikan gugatan tanpa alasan yang jelas. 

Kuasa hukum sembilan konsumen Rendy Anggara Putra mengatakan BPSK menghentikan gugatan pada sidang ketiga yang dilaksanakan pada Senin (18/12) dengan alasan tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak. Sebelumnya, sembilan konsumen ini menggugat KNI untuk mengembalikan uang cicilan yang telah dibayarkan konsumen dengan total nilai sebesar Rp 36,7 miliar.   

(Baca: Pembeli Properti Elite di Pulau Reklamasi Jakarta Gugat Pengembang)

Rendy mengatakan BPSK seharusnya dapat memberikan keputusan yang jelas atas gugatan kliennya. Rendy mempertanyakan fungsi BPSK jika setiap gugatan yang dihentikan kemudian diarahkan penyelesaiannya ke pengadilan.

"Kalau setiap gugatan konsumen masuk ke BPSK disuruh ke pengadilan tapi dengan dasar pelaku usaha menolak, enggak perlu ada BPSK. Pasti pelaku usaha menolak saja," kata Rendy ketika dihubungi Katadata, Selasa (26/11).

Menanggapi putusan BPSK, rencananya para konsumen hendak mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berencana menggugat kewenangan BPSK yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Rendy menilai, uji materi ini dilakukan agar penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dapat menjadi pilihan yang konstitusional. Dengan begitu, konsumen memiliki kemudahan dalam menyelesaikan kasusnya.

"Jadi kalau kami lihat pasal itu pilihan penyelesaian sengketa. Undang-undang memberi kemudahan konsumen memperoleh haknya," kata Rendy.

Kendati demikian, Rendy masih menunggu dikeluarkannya penetapan dari BPSK terkait penghentian sengketa antara sembilan konsumen dengan PT KNI. Rendy menilai, penetapan itu diperlukan untuk memperkuat legal standing konsumen sebagai penggugat ke MK.

"Dengan dasar bahwa konsumen yang kami bawa ke BPSK ditolak itu merupakan legal standing," kata Rendy.

Namun, Rendy belum bisa memastikan kapan penetapan dari BPSK akan keluar. Dia memperkirakan penetapan itu diterbitkan pada awal 2018. "Kami enggak dikasih tahu, katanya nanti akan dikabari. Mungkin Januari," kata Rendy.

(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

Sembilan konsumen pembeli properti di Golf Island sebelumnya menggugat pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) ke BPSK DKI Jakarta. Mereka meminta pengembang mengembalikan uang cicilan yang telah dibayarkan dengan total nilai sebesar Rp 36,7 miliar.

Mereka juga meminta BPSK agar memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti “Golf Island”. Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C,D dan Pantai Indah Kapuk.

Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke BPSK, konsumen juga meminta agar PT KNI tidak meneruskan penerimaan cicilan pembayaran dari konsumen. Permohonan gugatan dilayangkan ke BPSK sejak 27 September 2017.

Para konsumen mengajukan gugatan tersebut karena pembangunan proyek “Golf Island” yang dikembangkan PT KNI dalam kondisi ketidakpastian. Alasannya, saat ini PT KNI masih harus menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara DKI Jakarta sebelum dapat melakukan pembangunan.

“Dengan demikian pembangunan tersebut masih mengandung janji yang belum pasti,” begitu tulisan dalam surat gugatan yang diterima Katadata beberapa waktu lalu.

Sebelum mengajukan gugatan, para konsumen telah mengirimkan surat somasi kepada PT KNI untuk mengembalikan cicilan yang telah mereka bayarkan, pada 10 Agustus 2017. Setelah mengirimkan surat somasi, para penggugat bertemu dengan PT KNI pada 21 Agustus 2017.

Setelah pertemuan tersebut, PT KNI menolak mengembalikan dana cicilan dengan alasan adanya suatu perubahan kebijakan yang dianggap sebagai keadaan di luar kekuasaan (force majeure). Hal itu tertuang dalam surat Tanggapan Somasi & Pertemuan Nomor 134/LGLDS&L/KNI/VIII/17 tertanggal 30 Agustus 2017.

(Baca: Anies Tarik Raperda Tata Ruang Reklamasi untuk Dikaji Ulang)

Para penggugat menilai alasan force majeure yang digunakan PT KNI tidak berdasar. Pasalnya, mereka menilai jika hal tersebut terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PT KNI.

Kemudian, PT KNI dalam surat tertanggal 18 September 2017 meminta kepada para konsumen untuk melanjutkan kembali pembayaran cicilan yang sempat tertunda akibat moratorium reklamasi. PT KNI mendasarkan permintaan tersebut dengan klaim bahwa pembangunan akan berjalan lancar lantaran telah memiliki izin.

Ketika itu, PT KNI telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau C dan D. Sebaliknya, para konsumen menganggap permintaan cicilan PT KNI telah memenuhi perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Karenanya, PT KNI dinilai dilarang memperdagangkan barang atau meneruskan untuk menerima cicilan pembayaran maupun memasarkan barangnya. “Unit rumah maupun rukan tersebut belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan karena terbenturnya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang,” bunyi gugatan yang diajukan konsumen.

Penggugat menyatakan ketidakpastian atas ketepatan waktu pembangunan unit properti itu membuat mereka berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, maupun pengembalian uang yang telah dibayarkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

Atas gugatan yang dilayangkan sembilan konsumen terhadap PT KNI tersebut, Katadata telah menghubungi kuasa hukum PT KNI, Kresna Wasedanto melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada balasan dari Kresna.

Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...