RI Bakal Sulit Ikuti Jerman Atasi Ujaran Kebencian Lewat Denda Tinggi

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 Januari 2018, 07:52
Hoax
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Warga membubuhkan cap tangan saat aksi "Kick Out Hoax" di Solo, Jawa Tengah, 8 Januari 2017.

Pemerintah Jerman menerapkan undang-undang baru mengenai ujaran kebencian dengan ancaman denda hingga US$ 60 juta atau setara dengan Rp 805 miliar (nilai mata uang saat ini) bagi platform media sosial. Undang-undang yang dikenal dengan Network Enforcement Act (atau NetzDG), sebenarnya berlaku mulai Oktober tahun lalu, namun diberikan masa tenggang dan efektif mulai 1 Januari 2018.

Dikutip dari Deutch Welle, aturan ini berlaku bagi beragam platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Google, YouTube, Snapchat, dan Instagram. Namun, tidak berlaku bagi platform jaringan profesional LinkedIn dan jalur percakapan pribadi WhatsApp.

NetDG mewajibkan setiap platform internet di Jerman menerapkan sistem untuk menghapus konten ujaran kebencian, berita palsu (hoaks), ancaman kekerasan, fitnah dan materi ilegal lainnya.

(Baca: Setelah Telegram, Jokowi Pastikan Tak Blokir Media Sosial Lain)

Pemerintah Jerman memberikan batas waktu kepada platform media sosial selama 24 jam atau tujuh hari untuk kasus yang kompleks, untuk menyelidiki dan menghapus konten ilegal setelah ada keluhan. Bila melanggar, pemerintah langsung menarik denda kepada perusahaan tersebut.

Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto menilai  NetzDG menjadi batu ujian bagi penerapan pembatasan ekspresi di internet bukan hanya buat Jerman tapi Uni Eropa. Damar menyebutkan aturan ini merupakan terobosan yang bagus dan ampuh, meski belum teruji.

"Bagus dalam arti dalam hal ini melibatkan pihak yang memang seharusnya memanggul tugas bersama memberantas hate speech yaitu penyedia platform dan ampuh dalam arti terukur apa yang diharapkan," kata Damar kepada Katadata, Kamis (4/1).

Damar mengatakan aturan yang merupakan terobosan ini, sulit bila diterapkan di Indonesia. Kendalanya dalam peraturan perundangan RI tak mengatur mengenai sistem denda di internet. "Rezim hukum di Indonesia masih pemidanaan penjara," kata Damar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...