Setop Penenggelaman Kapal, Kalla: Ada Protes dari Negara Lain

Ameidyo Daud Nasution
9 Januari 2018, 18:33
Jusuf Kalla
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Presiden Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan sepakat dengan perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan penenggelaman kapal maling ikan. Ada tekanan dari negara lain terkait kebijakan Menteri Susi ini.

Kalla berharap Susi bisa menghentikan tindakan kerasnya dengan memberikan sanksi meledakkan dan menenggelamkan kapal pencuri ikan. Karena ini menyangkut menyangkut hubungan baik Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, sudah ada protes dari negara lain mengenai hukuman ini.

Advertisement

"Jadi cukup sudah untuk penenggelaman," kata Kalla saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (9/1). (Baca: Penyergapan 5 Kapal Pencuri Ikan Vietnam Picu Masalah Diplomatik)

Kalla juga mengklaim penenggelaman tersebut tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan tidak mengatur adanya sanksi penenggelaman kapal pencuri ikan. Menurutnya sanksi yang diatur dalam UU ini adalah dengan menahan kapal pencuri ikan.

Pernyataan Kalla ini berbeda dengan ketentuan Pasal 69 ayat 4 UU tersebut. Ketentuan dalam pasal ini menyebutkan dalam pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perikanan maka pengawas dan atau penyidik perikanan dapat mengambil tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal ikan berbendera asing.

Sementara menurut Kalla, kapal yang ditahan dapat dilelang. Hasil lelangnya bisa digunakan untuk kebutuhan kapal penangkap ikan di dalam negeri, sehingga bisa meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Presiden menilai langkah seperti ini cocok dalam untuk menggenjot ekspor perikanan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement