Luhut Perintahkan Susi Berhenti Tenggelamkan Kapal Maling Ikan

Ameidyo Daud Nasution
8 Januari 2018, 20:02
Kapal ikan
Katadata | Arief Kamaludin
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan penenggelaman kapal. Menurut Luhut, kebijakan itu dapat dihentikan.

Hal ini dikatakan Luhut usai rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpinnya. "(Menteri Susi) Sudah diberitahu, tidak ada penenggelaman kapal lagi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (8/1).

Terkait nasib kapal asing pencuri ikan yang ditangkap, Luhut membuka kemungkinan kapal tersebut bisa saja disita dan dijadikan aset negara, "Kami tidak ingin kapal terdampar begitu saja," ujar dia.

Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa ada instruksi agar Menteri Susi tak lagi melarang penggunaan cantrang. Menurutnya, perintah itu datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski, detail perubahan aturan itu akan diserahkan kepada Menteri Susi.

“Saya bilang, jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai respon Susi mengenai penghentian penenggelaman, Luhut tidak menjelaskan secara gamblang respon tersebut. Dirinya hanya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan perintah secara langsung. "Tidak ada respon, itu perintah," kata dia.

(Baca: Susi Bakal Bangun Museum Berjalan dari Kapal Rampasan Negara)

Luhut menyatakan, saat ini pemerintah akan memfokuskan kebijakan ke arah peningkatan produksi dan kapasitas ekspor. Pemerintah juga akan mengundang investor asing di sektor ini, dengan tiga syarat.

Syarat pertama, investor harus membawa teknologi ramah lingkungan. Kedua diperbolehkannya tenaga kerja asing selama 3 hingga 4 tahun. Sedangkan ketiga adalah investasi menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.

"Yang kedua itu karena tenaga kerja kita 50% (lulusan) Sekolah Dasar (SD). Jadi silahkan saja (tenaga kerja asing) selama 3 atau 4 tahun asal tenaga kerja kita dididik," tuturnya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...