KPK Dalami Aliran Uang ke Keponakan Setnov via Money Changer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi yang dilakukan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai US$ 2,6 juta dari luar negeri ke Indonesia melalui money changer berkaitan dengan Setya Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mendalami transaksi tersebut untuk membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terhadap Novanto dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Benang merahnya ini adalah terkait dengan e-KTP dan diduga memang ditujukan pada Setya Novanto," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Febri mengatakan, transaksi sejumlah US$ 2,6 juta yang dilakukan Irvanto melalui money changer mencurigakan. Pasalnya, transaksi itu dilakukan juga melalui beberapa rekening perusahaan dan perorangan.
"Karena itu kami dalami lebih lanjut relasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi itu," kata Febri.
(Baca: Ajukan Juctice Collaborator, Setnov Klaim Akan Bongkar Pelaku Utama)
Febri mengatakan, transaksi penukaran valuta asing seperti ini sebenarnya adalah hal wajar. Namun ketika hal tersebut digunakan untuk kerja sama pihak lain mengantarkan sejumlah uang melalui lapisan yang rumit justru menjadi persoalan.
"Karena itu kami menguraikan lebih lanjut bahwa jalur atau proses lintas negara dan juga tahapan-tahapan yang cukup rumit tersebut adalah bagian dari dugaan upaya memperkaya terdakwa," kata Febri.
(Baca: Terseret Kasus e-KTP, Keponakan Setnov Dicegah KPK ke Luar Negeri)