Susi Hanya Perbolehkan Nelayan Cantrang di Enam Wilayah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan bahwa hanya nelayan di enam wilayah yang boleh kembali melaut menggunakan kapal cantrang. Keenam wilayah tersebut, yakni Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan.
"Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Kamis (18/1).
Susi mengatakan, mereka diizinkan kembali melaut selama masa pengalihan alat tangkap. Susi memberikan ketentuan bahwa nelayan cantrang tersebut tidak keluar dari Pantai Utara Pulau Jawa, tidak menambah kapal, dan melakukan pengukuran ulang kapal.
(Baca: Kompromi Susi, Pemerintah Kembali Tunda Larangan Cantrang)
Kebijakan ini diambil berdasarkan diskresi yang dimiliki Susi sebagai cara untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan. "Dasarnya itu diskresi, kami sebagai pejabat negara untuk win-win solution," kata Susi.
Namun, Susi tak menegaskan batas waktu masa pengalihan alat tangkap cantrang dapat digunakan. Menurutnya, jangka waktu tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan nelayan dalam beralih alat tangkap.
"Yang bisa sebulan ya sudah sebulan, yang setengah tahun ya sudah kami kasih setengah tahun. Jadi by name by address," kata Susi.