Jadi Tersangka, Konsumen Reklamasi Anggap Penyidikan Polisi Janggal

Dimas Jarot Bayu
1 Februari 2018, 20:56
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D sebelum penetapan moratorium reklamasi.
Seorang konsumen properti Golf Island di Pulau D reklamasi Jakarta, Lucia, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Grup ini. Kuasa hukum konsumen, Rendy Anggara Putra menilai penetapan tersangka janggal karena penyidik Polda Metro Jaya sangat cepat meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan.
 
Rendy menjelaskan, laporan polisi tersebut awalnya dibuat perwakilan pengembang Lenny Marlina dengan nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus pada 11 Desember 2017. Sehari setelahnya, Polda Metro Jaya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/856/XII/2017/Dit Reskrimsus tanggal 12 Desember 2017.
 
"Artinya dalam satu hari langsung sidik. Ini kapan lidiknya? Itu kami pertanyakan," kata Rendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).
 
 
Rendy pun menilai unsur niat jahat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Lucia tidak ada. Menurut Rendy, Lucia hanya melakukan komplain atas properti Golf Island yang dibelinya dari pengembang anak usaha Agung Sedayu. "Menurut kami belum cukup bukti permulaan untuk menetapkan Bu Lucia sebagai tersangka," kata Rendy.
 
Selain itu, Rendy juga tidak mengetahui siapa saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dia hanya mengetahui sudah ada ahli pidana dan ahli bahasa yang diperiksa. "Cuma kami tidak tahu siapa," kata Rendy.
 
Lucia menambahkan, sebelumnya dia pernah mendapatkan pesan Whatsapp yang mengancamnya akan dilaporkan ke polisi. Kendati, dia tak pernah tahu nomor pengirim pesan tersebut. "Yang ngasih itu Whatsapp 'gelap' bahwa saya akan dilaporkan. Mereka marah dengan saya jadi bagaimanapun saya harus dipidana," kata Lucia.
 
 
Selain itu, ketika ditetapkan sebagai tersangka, muncul Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pengancaman dengan penistaan. Padahal dalam laporan yang dibuat Lenny, hanya ada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
 
Lucia sempat menanyakan mengenai pasal tambahan tersebut. Menurut penyidik yang memeriksanya, pasal tersebut ditambahkan berdasarkan aduan dari staf public relation di Gallery Marketing PIK2, Jakarta bernama Siti.
 
"Waktu awal LP-nya fitnah dan pencemaran nama baik. Ketika sudah menjadi tersangka itu sudah ditambahkan ancaman. Saya mengancam siapa? saya tidak mengancam dia," kata Lucia.
 
 
Lucia mengatakan, ia tak pernah merasa mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap PT KNI. Menurut Lucia, sebagai konsumen dia memiliki hak untuk menanyakan uang yang telah dibayarkan untuk membeli properti Golf Island.
 
"Saya konsumen, saya merasa uang yang sudah saya serahkan tidak ketahuan nasibnya sekarang. Saya berhak bertanya, paling tidak saya bertanya bagaimana, itu pun bertanya sudah tidak boleh," ucap dia.
 
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menilai penetapan tersangka terhadap Lucia telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Argo mengatakan, setidaknya ada dua alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka. "Ada rekamannya dan ada saksi," kata Argo.

Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...