Belajar dari Pilkada DKI Jakarta, Bawaslu Atur Ceramah Agama

Dimas Jarot Bayu
9 Februari 2018, 17:28
kampanye Pilkada
Katadata
Ilustrasi kampanye Pilkada.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat kurikulum ceramah keagamaan untuk mengantisipasi terjadinya politisasi suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) melalui mimbar keagamaan. Antisipasi ini belajar dari berbagai kasus yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta yang diwarnai sentimen SARA.

"Kami pengalaman dari berbagai Pilkada, maka perlu antisipasi. Salah satu bagian pengalaman di Pilkada DKI," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2).

Menurut Abhan, politisasi SARA dilarang sebagai bagian kampanye Pilkada dan pelakunya terancam sanksi pidana. Aturan sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tim kampanye pasangan calon yang menyinggung SARA itu dilarang dan bisa sanksi pidana. Jadi tergantung pembuktian kami dalam proses pengkajian atas laporan dugaan pelanggaran itu," kata Abhan.

(Baca juga: Bawaslu Gandeng Facebook hingga Twitter untuk Lawan Hoaks Pilkada)

Abhan mengatakan, saat ini pihaknya masih merumuskan materi kurikulum ceramah keagamaan dengan berbagai elemen, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Sejauh ini, dia mengklaim respon tokoh dan organisasi keagamaan cukup bagus memandang adanya wacana ini.

"Ini masih pembahasan, untuk buat buku masih diproses," kata Abhan.

Abhan menjanjikan kurikulum ini segera selesai untuk diterapkan dalam kampanye Pilkada 2018. Kendati demikian, Abhan mengaku kesulitan dalam perumusan kurikulum. "Secepatnya, tapi mengumpulkan berbagai elemen masyarakat tidak mudah," kata Abhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...