Bawaslu Gandeng Facebook hingga Twitter untuk Lawan Hoaks Pilkada

Desy Setyowati
31 Januari 2018, 13:40
Hoax
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Warga membubuhkan cap tangan saat aksi \"Kick Out Hoax\" di Solo, Jawa Tengah, 8 Januari 2017.

Hari ini, sembilan platform menandatangani aksi internet Indonesia lawan hoax pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Sesuai permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sembilan platform tersebut wajib memblokir akun ataupun situs yang menyebarkan konten negatif terkait Pilkada.

Sembilan platform tersebut adalah Google, Facebook, Twitter, Telegram, BBM, Line, BIGO Live, Live Me, dan METUBE. Perwakilan dari tiga di antaranya, yakni Google, Facebook, dan Twitter berhalangan hadir, namun menyatakan dukungannya terhadap acara ini.

"Permintaan takedown yang paling tahu adalah Bawaslu. Jadi tidak ada alasan lagi kalau Bawaslu yang minta lalu platform atau penyedia jasa internet enggak mau," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, usai penandatangan nota kesepahaman di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1) Rabu (31/1).

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, indikator suatu akun atau konten dari situs mengandung hoax, ujaran kebencian, atau hal-hal lainnya yang melanggar ketentuan Pilkada, akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

(Baca: Twitter Perpanjang Cuitan Menjadi 280 Karakter)

Peraturan itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu); serta, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1-5 Tahun 2017 tentang Pilkada serentak 2018.

"Nanti kami akan bentuk satu unit yang memonitor media sosial. Lalu ada juga dari laporan masyarakat. Dari semua itu kami kaji itu masuk pelanggaran atau tidak. Parameternya UU terkait Pemilu dan Pilkada," kata Abhan.

Bila dari kajian tersebut diketahui ada unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada platform yang bersangkutan untuk takedown. "Kalau ada platform yang masih bandel, Kominfo yang akan tangani," tuturnya.

Adapun sanksi bagi peserta Pilkada yang diketahui melanggar, akan dikenakan sanksi pidana bila ada unsur pidana. Bila pelanggarannya berupa administrasi, maka sanksinya administrasi berupa teguran.

(Baca: Google: Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 1.095 Triliun pada 2025)

Terkait pelanggaran yang ditemukan di media sosial--di luar pidana--sanksi hanya teguran saja, tidak ada diskualifikasi. "Tetapi kalau masih dilakukan lagi, kami akan beri rekomendasi untuk diskualifikasi," ujar Abhan.

Melalui aksi tersebut, sembilan platform juga menyepakati tiga poin deklarasi. Pertama, siap berupaya melawan hoax, informasi yang menyesatkan dan yang menimbulkan permusuhan Suku, Agama dan Ras (SARA) dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada 2018.

Kedua, siap bekerja sama meningkatkan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk melawan hoax, informasi yang menyesatkan dan menimbulkan permusuhan. Ketiga, siap mendukung langkah pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menangani konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...