OJK Tagih Kejelasan Rencana Calon Investor Bank Muamalat
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai batalnya rencana PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. Ia pun menagih penjelasan dari bank.
"Belum ada perkembangan lebih lanjut terkait investor itu. Mana suratnya? Pemegang saham pengendali (Bank Muamalat) belum kirim suratnya ke otoritas kalau itu batal," kata Wimboh di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/2). (Baca juga: Minna Padi Batal Beli Bank Muamalat)
Sebelumnya, Direktur Minna Padi Harry Danardojo menyatakan PADI tidak menjadi pembeli siaga dalam rights issue alias penerbitan saham baru yang berencana dilakukan Bank Muamalat. Hal itu lantaran masa kesepakatan Conditional Share Subscription Agreement (CSSA) atau perjanjian pemesanan saham bersyarat antara perusahaannya dengan Bank Muamalat telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu.
Meski belum ada investor baru yang memperkuat permodalan Bank Mualamat, Wimboh menyatakan bank dalam kondisi baik. “Bank ini bagus, DPK (Dana Pihak Ketiga) bagus, murah, malah yang mau beli banyak,” kata dia. Maka itu, ia meminta masyarakat tak khawatir.
Namun, ia tak menampik ada persoalan pembiayaan seret yang perlu diselesaikan bank. Maka itu, bank perlu memperkuat permodalan. “Ada-lah radang-radang. Tapi masih bagus. Jadi masalah likuiditas tidak masalah. Kalau NPF-nya di atas threshold (ambang batas) otomatis dia kan perlu kami minta setor modal,” kata dia.
Mengacu pada laporan publikasi bank per September 2017, rasio pembiayaan seret atau non-performing fund (NPF) gross Bank Muamalat berada di posisi 4,54%, naik dari September 2016 yang sebesar 4,43%. Sedangkan NPF netto Bank Muamalat berada di level 3,07% atau di atas ambang batas yang ditetapkan otoritas yaitu 3%.
Sementara itu, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Muamalat berada di level 11,58%, turun dibandingkan September 2016 yang sebesar 12,75%. Adapun pemegang saham Bank Muamalat disebut-sebut memiliki keterbatasan untuk melakukan penyertaan modal. (Baca juga: OJK Sebut Bank Muamalat Tak Bermasalah Meski Bakal Diakuisisi)
Menurut Wimboh, banyak pihak yang berminat menjadi investor Bank Muamalat. Namun, minat tersebut belum disampaikan secara resmi kepada pemegang saham pengendali bank. Ia pun menantang keseriusan pihak-pihak tersebut. "Orang kalau ingin menjadi investor ya ngomong sama pemegang saham pengendali bank," kata dia.
Sebelum Minna Padi, sederet perusahaan disebut-sebut pernah berminat mengakuisisi Bank Muamalat. Pada 2011 lalu, misalnya, muncul beberapa nama perusahaan di antaranya Bank Permata, Bank Mega, Bank Standard Chartered, OCBC, Saratoga, Bank Mandiri, Qatar Islamic Bank, hingga Overseas Chinese Banking.
Namun, tak ada yang belanjut. Bank Indonesia (BI) selaku regulator perbankan ketika itu mengindikasikan, salah satu penyebab tak terjadi akuisisi adalah karena tidak ada kecocokan harga.