Pemerintah Siapkan Sanksi Pecat PNS Bila Tak Netral dalam Pilkada

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2018, 12:36
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).

Pemerintah tengah menggodok aturan terkait sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral selama pemilu berlangsung. Rencananya, aturan tersebut akan diterbitkan akhir Februari ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Permenpan).

"Akhir bulan ini semua peraturan dari kementerian PAN-RB yang menjadi acuan seluruh ASN dalam rangka netralitas baik Pilkada, Pileg, Pilpres," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (20/2).

Advertisement

Dalam paparan yang disampaikan Menpan RB Asman Abnur dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2018, Permenpan ini nantinya akan mengatur mekanisme pemberian dan bentuk sanksi yang diberikan kepada ASN tak netral. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pemecatan.

(Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Dihitung Berdasarkan Masa Kerja dan Iuran)

Adapun, Asman menyebutkan ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan bakal calon kepala daerah. ASN juga dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan bakal calon kepala daerah.

ASN juga dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah. ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto dan visi-misi bakal calon kepala daerah melalui media online serta media sosial.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement