Uang Pensiun PNS Bakal Dihitung Berdasarkan Masa Kerja dan Iuran

Rizky Alika
23 Januari 2018, 12:13
PNS
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Pemerintah tengah mempersiapkan skema baru untuk tunjangan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengungkapkan, sudah ada model final yang akan digunakan.

Menurut dia, dengan skema baru, uang pensiun yang diterima PNS bakal lebih besar. “Besarannya akan lebih besar, kami berharap nanti dihitung berdasarkan masa kerja dan jumlah iuran yang sekarang," kata dia di kantornya, Senin (23/1).

Advertisement

Ia pun berharap skema baru tersebut bisa diumumkan pada 2018 ini. Dengan uang pensiun yang lebih besar, ia berharap PNS akan termotivasi untuk bekerja lebih baik. (Baca juga: Cegah Korupsi dan Hargai PNS, Sri Mulyani Ingin Perbesar Uang Pensiun)

Selama ini, skema pembayaran pensiunan PNS yang diberlakukan disebut Pay As You Go. Setiap tahun, negara membayar dana pensiun dari pendapatan pajak dan iuran asuransi sosial pegawai yang masih aktif. Persoalannya, ke depan jumlah pensiunan PNS diperkirakan terus membengkak sehingga dapat membebani negara. (Baca juga: Ini Hitungan Rinci Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Mulai Januari 2018)

Maka itu, pemerintah mempersiapkan skema pengganti. Sebelumnya, Asman mengatakan salah satu skema yang dipertimbangkan yaitu skema fully funded. Dengan skema ini, pegawai membiayai sendiri pensiunnya di masa mendatang dari uang yang dikumpulkannya beserta benefit yang diperoleh dari tabungan pensiun tersebut.

Skema tersebut sudah lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan swasta. Namun, lewat skema fully funded itu pemerintah sebagai pemberi kerja PNS tetap mennggung sebagian iurannya. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement