Pemerintah Tetap Wajibkan Dana Pemulihan Tambang Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
21 Februari 2018, 11:18
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM tetap mewajibkan pembayaran dana pemulihan tambang (Abandonment and Site Restoration/ASR) untuk skema kontrak minyak dan gas bumi/migas gross split. Ini akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan terbit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan dalam aturan itu akan mengatur kewajiban ASR untuk skema kontrak gross split dan yang menggunakan cost recovery (penggantian biaya operasional). Hanya, skema yang diterapkan akan berbeda satu dengan yang lain.

Untuk skema gross split, ketika blok migas sudah masuk tahap produksi, kontraktor wajib menyisihkan dana untuk pemulihan tambang. Dana itu disetor ke pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas.

Namun, jika ketika habis kontrak dana ASR masih sisa, pemerintah akan mengembalikannya ke kontraktor. “Kalau gross split kan uang mereka sendiri.  Dana itu dikembalikan ke dia, karena tidak cost recovery," kata Susyanto, di Jakarta, Senin (20/2).

Adapun, dalam skema kontrak yang ada cost recovery, dana ASR juga wajib. Artinya kontraktor tetap menyetor dana ke negara melalui satu rekening bersama yang dikelola SKK Migas. 

Namun, bedanya skema cost recovery dengan skema gross split adalah jika ada kelebihan dana. “Kontraktor dengan kontrak cost recovery, kelebihan dana ASR ini masuk ke kas negara," ujar Susyanto. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...