Batal Bubar, KPPU Diperpanjang Masa Tugas hingga April oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa tugas Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga dua bulan ke depan. Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33/P/2018 yang memperpanjang masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017 sejak 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
"Tidak ada alasan KPPU tidak melaksanakan tugasnya karena Keppres mengenai perpanjangan komisoner KPPU telah dikeluarkan," kata juru bicara Kepresidenan Johan Budi, Rabu (28/2).
Johan mengatakan, sejak November 2017, Jokowi telah mengirimkan 18 calon komisioner KPPU untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, DPR tak kunjung melaksanakan uji kelayakan hingga masa jabatan KPPU habis pada 27 Desember 2017.
Kemudian, untuk mengisi kekosongan komisioner, Jokowi menerbitkan Keppres perpanjangan komisioner KPPU mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018. Sehingga, Keppres perpanjangan masa tugas KPPU telah diterbitkan dua kali.
(Baca juga: Berhenti Beroperasi, KPPU Butuh Keppres Pengangkatan Anggota)
Johan menyatakan Jokowi meminta agar Komisi VI DPR segera melakukan proses uji kelayakan. Dia mengatakan calon yang dikirim kepada DPR telah melalui proses seleksi yang melibatkan konsultan independen.
"Presiden mengimbau untuk segera lakukan fit and proper test," kata Johan.
Hingga kini, pemerintah tidak mengetahui alasan mengapa Komisi VI belum menggelar uji kepatutan pemilihan komisioner KPPU.
(Baca juga: 17 Tahun, KPPU Hanya Mampu Menindak 13,7 Persen Laporan)
Sebelumnya Sekretariat KPPU mengumumkan penghentian kegiatan operasional lembaganya mulai hari ini, Rabu, 28 Februari 2018. Penghentian operasi dilakukan karena tak ada payung hukum untuk kegiatan para komisioner karena habisnya masa jabatan komisioner KPPU.
Sekretariat KPPU pun menyatakan dengan tidak adanya anggota, maka lembaga ini menghentikan tiga kegiatan pokoknya. Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dihentikan sementara.
Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung akan dihentikan untuk sementara. Terakhir, KPPU tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap Putusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa KPPU pun tidak berlaku lagi.