Dibubarkan, Aset Bapertarum Akan Dibagikan untuk PNS dan Pensiunan
Pemerintah akan membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pembubaran lembaga ini bisa memberi keuntungan bagi PNS yang masih aktif dan yang sudah pensiun.
Berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
"Karena Bapetarum-PNS ini pada dasarnya uang PNS. Jadi kalau dilikuidasi aset Bapetarum dikembalikan kepada peserta," ujar Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3).
Dia mengungkapkan PNS yang sudah pensiun akan mendapatkan hasil pemupukan dana tabungannya yang sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).
"PNS yang sudah pensiun, ada yang sudah mengambil pokok tabungannya, maka akan kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yang belum, akan kami hitung pokok tabungan dan penumpukannya," ujarnya.