Beban Ganda, Asosiasi Pengusaha Ancam Judicial Review UU Tapera
KATADATA - Pengusaha yang tergabung di dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, beleid yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menambah beban pengusaha di tengah kondisi lesunya dunia bisnis saat ini.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, asosiasi saat ini keberatan dengan UU tersebut. Pasalnya, beban yang harus ditanggung pengusaha menjadi semakin besar.
Ia menghitung, setidaknya pungutan Tapera itu menambah dua persen dari beban pengeluaran sosial yang ditanggung pengusaha selama ini sebesar 34,7 persen. Padahal, di sisi lain, dia menilai Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah berhasil memungut tabungan untuk mencicil rumah masyarakat.
"Harapan kami agar pemerintah duduk bersama dan mengamandemen UU ini. Tapi kami mempersiapkan untuk melakukan uji materiil," kata Haryadi saat konferensi pers Apindo di Jakarta, Jumat (26/2).
Menurut dia, Apindo memberikan opsi agar Tapera ini dimasukkan ke dalam JHT agar tidak menjadi beban baru bagi pengusaha. Saat ini dana kelolaan untuk perumahan di JHT mencapai Rp 54 triliun atau 30 persen dari total dana kelolaan JHT yang sebesar Rp 180 triliun. "Ketimbang malu sekalian saja dimasukkan saja Tapera, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), serta Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP) ke JHT," katanya.
(Baca: Ditolak Pengusaha, DPR Tetap Mengesahkan UU Tapera)
Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan kehadiran Tapera memang berdampak positif terhadap para pelaku usaha properti. Namun, di sisi lain, dia berharap pungutan ini tidak berlaku dua kali bagi masyarakat dan pengusaha lantaran sudah adanya JHT sejak bertahun-tahun lalu. "Ini yang harus dicari bersama solusinya," kata dia.
Sedangkan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus memandang, wacana judicial review UU Tapera oleh pengusaha merupakan hak seluruh warga negara. Namun, dirinya ingin mencari solusi dengan seluruh pengusaha untuk melakukan sinkronisasi aturan anyar tersebut dengan JHT. "Tapi kalau tetap ke MK kami siap untuk menjelaskan lebih lanjut.”
Beberapa hari lalu sidang paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang (RUU) Tapera, yang merupakan beleid pertama yang disahkan tahun ini. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera Yoseph Umar Hadi mengatakan UU ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini masyarakat berpenghasilan menengah membutuhkan 800 ribu rumah per tahun. Jumlah ini belum termasuk kebutuhan rumah bagi MBR. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan 300 ribu hingga 500 ribu rumah per tahun.
(Baca: Pengusaha Tolak Pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat)
Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah segera merespons UU ini dengan membuat aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), serta pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Kelak, program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dilebur dalam Tapera.
Sebelum memulai pungutan, BP Tapera akan menerima suntikan modal dari program perumahan yang disokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 43 triliun. Dari anggaran ini, Rp 33,3 triliun dialokasikan untuk program FLPP. Sementara itu, Rp 10 triliun merupakan pelimpahan anggaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil. “Ini modal awal yang menurut saya sangat besar,” kata Basuki.
Anggota Pansus Tapera Muhammad Misbakhun menjelaskan besaran iuran maksimal Tapera ditetapkan tiga persen dari penghasilan pekerja. Namun, penghitungan mengenai beban pemberi kerja dan pekerja akan ditentukan dalam aturan turunan yang bersifat lebih teknis berdasarkan daerah masing-masing.