Persekusi FPI ke Tempo Dianggap Bentuk Lemahnya Perlindungan Pers

Dimas Jarot Bayu
22 Maret 2018, 09:44
Tempo FPI
Katadata | Istimewa
FPI saat berdialog dengan pimpinan media Tempo.

Sejumlah organisasi nirlaba yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Persekusi Media menilai persekusi dan intimidasi dalam bentuk demontrasi oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap Majalah Tempo pada Jumat (16/3) lalu dinilai sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum. Hal ini kemudian dapat menjadi ancaman nyata kepada semua media yang kritis di Indonesia.

"Bila hal ini dibiarkan, dikhawatirkan muncul organisasi lain yang akan menjadi pelaku-pelaku baru, karena merasa mendapatkan justifikasi atau pembenaran untuk menduplikasi tindakan serupa," kata Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto dalam keterangan tertulis, Rabu (21/3).

Damar mengatakan, karikatur yang dibuat dan ditampilkan Tempo merupakan sebuah kegiatan jurnalistik yang dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.

Seharusnya, jika ada pihak yang keberatan atau dirugikan dengan karikatur tersebut dapat menempuh mekanisme jalur sengketa jurnalistik dalam bentuk hak jawab atau hak koreksi sebagaimana Pasal 4 UU Pers. Pihak yang keberatan juga dapat mengadukan media atau karya jurnalistik itu kepada Dewan Pers.

"Karena Dewan Pers yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," kata Damar.

(Baca juga: FPI Protes Kartun Berserban, Tempo Minta Mediasi Dewan Pers)

Damar menyatakan demonstrasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun begitu, niatan FPI dan orasinya yang mengandung ujaran kebencian, memaksa mengakui kesalahan, mengintervensi ruang redaksi, dan bentuk intimidasi lainnya merupakan hal yang tidak dibenarkan oleh hukum.

"Sehingga jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi pers. Karena melindungi kemerdekaan pers sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat," kata Damar.

Damar menilai peristiwa ini menjadi bukti maraknya aksi ormas yang mengusung kebenaran dan tafsir tunggal menurut mereka sendiri dengan cara pemaksaan dan intimidasi. Karenanya, Damar menilai Kepolisian seharusnya mengambil sikap lebih proaktif melakukan langkah perlindungan hukum.

Tujuannya agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum. "Karena telah menjatuhkan vonis bersalah kepada media atau seseorang yang berbeda pandangan dengan mereka sebelum proses hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...