Ada Perpres Beneficial Ownership, Cuci Uang Korporasi Mudah Dibongkar

Dimas Jarot Bayu
27 Maret 2018, 13:42
 Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Arief Kamaludin | Katadata
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dihadapan jurnalis di Jakarta, Rabu, (26/10/2017)

Penguatan peraturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) dari korporasi di Indonesia saat ini dinilai sudah sangat mendesak. Sebab, tingkat ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan korporasi saat ini lebih tinggi dibandingkan perorangan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, berdasarkan National Research Assesment (NRA) yang dilakukan pada 2015, nilai ancaman TPPU dari korporasi di Indonesia sebesar 7,1. Sementara, nilai ancaman TPPU dari perorangan hanya sebesar 6,74.

"Teridentifikasi bahwa tingkat ancaman TPPU yang dilakukan korporasi lebih tinggi," kata Kiagus di Jakarta, Selasa (27/3).

Menurut Kiagus, korporasi kerap kali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana. Praktik ini terjadi akibat kurang atau rendahnya informasi BO yang memadai, akurat terjamin kebenarannya, serta dapat diakses secara cepat. "Korporasi seperti ini dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sebagai kendaraan atau media pencucian uang."

(Baca juga: Perpres Beneficial Ownership Terbit, Ditjen Pajak Buru Pengemplang)

Karenanya, Kiagus menilai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dinilai baik. Aturan tersebut dinilai akan mendorong transparansi informasi BO dari korporasi.

Selama ini, ketentuan BO yang ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU masih bersifat terbatas. Aturan tersebut dianggap belum mampu merekam informasi BO dari korporasi yang ada di Indonesia.

"Perpres ini pada hakikatnya memuat pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi sehingga diperoleh informasi mengenai BO yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum," kata Kiagus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, Perpres ini sangat membantu lembaga penegak hukum untuk menyidik TPPU yang dilakukan pelaku tindak pidana. Laode mengatakan KPK selama ini perlu mengeluarkan tenaga lebih karena banyak pelaku TPPU yang mencuci uangnya melalui korporasi tanpa menggunakan nama pribadinya.

"Kadang enggak ada namanya orang ini, tapi sangat berkuasa di sebuah perusahaan. Dia tidak tercantum secara resmi," kata Laode.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...