Kontrak Gross Split Blok Andaman I dan II Resmi Diteken

Anggita Rezki Amelia
5 April 2018, 17:29
Rig Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Katadata

Penandatanganan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) hasil lelang tahun lalu akhirnya bisa terlaksana. Namun, dari lima blok yang laku, kali ini hanya dua yang ditandatangani.  

Pertama, adalah Blok Andaman I yang dimenangkan Mubadala Petroleum (Andaman 1) RSC Ltd. Kedua, Andaman II yang dimenangkan oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy (Andaman II) Ltd - Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd.

Blok Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Kontrak itu menggunakan skema gross split, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.

Kontraktor masing-masing dua blok tersebut juga telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai aturan dan telah membayar bonus tanda tangan. Untuk Andaman I bonus tanda tangan yang dibayar sebesar US$ 750 ribu. Adapun Andaman II sebesar US$ 1 juta.

Selama tiga tahun pertama, kontraktor Andaman I akan mengerjakan studi Geologi & Geofisika (G&G) dan akuisisi data seismik tiga dimensi (3D) 500 kilo meter persegi (km2). Total investasinya sebesar US$ 2,150 juta.

Kontraktor Andaman II juga akan mengerjakan beberapa kegiatan di tiga tahun pertama dengan total investasi senilai US$ 7,550 juta. Dana itu untuk studi G&G, akuisisi data seismik 3D sepanjang 1.850 km2.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar berharap operator di dua blok itu mengerjakan komitmen pastinya di tiga tahun pertama. Jika ada masalah dalam pelaksanaannya, pemerintah juga siap untuk membantu.

Meski begitu, menurut Arcandra, kontraktor akan mendapatkan kemudahan dengan menggunakan skema gross split. Salah satu keuntungan itu adalah proses bisnis menjadi lebih cepat. " Ini ke depan gross split akan jadi pilihan kontrak blok baru dan terminasi," kata di Jakarta, Kamis (5/4).

Dengan penandantangan dua kontrak baru itu, berarti saat ini ada tiga blok yang menggunakan skema gross split. Sebelumnya, ada Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi yang sudah menggunakan skema kontrak tanpa penggantian biaya operasional (cost recovery).

(Baca: DPR Minta Pemerintah Tinjau Kembali Skema Kontrak Gross Split)

Saat ini pemerintah juga masih menyelesaikan kontrak tiga blok lainnya yang juga pemenang lelang tahun lalu. Mereka adalah Blok Merak-Lampung yang dimenangkan PT Tansri Madjid Energi. Kemudian ada Blok Pekawai dan West Yamdena yang dimenangkan PT Saka Energi Indonesia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...