Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 April 2018, 11:31
20140526-2-boediono.jpg
Arief Kamaludin | Katadata
Mantan Gubernur BI Boediono saat menjadi saksi kasus Bank Century.

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Muhtar memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus bailout Bank Century. Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka hingga melakukan penuntutan di pengadilan kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Apabila KPK tak melanjutkan kasus ini, hakim meminta lembaga antirasuah tersebut melimpahkan ke lembaga lain.  "Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata petikan putusan yang dibacakan Hakim Efendi Muhtar.

Advertisement

Putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) yang terdiri dari Boyamin Saiman, Komaryono dan Rizky Dwi Cahyo Putra. Salah satu poin gugatan yang tak dikabulkan yakni tudingan KPK telah menghentikan penyidikan kasus Bank Century.

(Baca juga: Mantan Hakim MK: Kebijakan Century Tak Bisa Dipidanakan)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dasar permohonan praperadilan tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 mengabulkan permohonan KPK dengan menghukum Budi Mulya 15 tahun.

Dalam putusan kasasi tersebut, hakim menyebutkan: “Bahwa Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang nama-namanya disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Robert Tantular dan Raden Pardede."

Mereka dianggap telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689,3 miliar dan dalam proses penetapan PT. Bank Century Tbk sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp 6,76 triliun sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement