Bank Dunia Kritik Kebijakan Pemerintah Menahan Harga BBM
Bank Dunia mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia terkait bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memutuskan harga BBM jenis Premium dan Solar tetap hingga 2019 meski harga minyak dunia terus naik. Tak cuma itu, pemerintah berencana mengatur harga BBM nonsubsidi untuk mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
Ekonom Senior Bank Dunia Derek Chen menilai pemerintah tidak bisa terus mempertahankan harga BBM di tengah tren kenaikan harga minyak dunia. “Indonesia tidak bisa membuat harga BBM konstan selamanya, terlebih jika krisis global meningkat. Cepat atau lambat, pemerintah harus membiarkannya (mengalami penyesuaian),” kata Derek di Kantor Bank Dunia, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurut dia, bila Indonesia terlalu lama menahan harga BBM, suatu saat bisa terjadi penyesuaian yang besar. Jika itu terjadi, maka akan berdampak ke perekonomian. Atas dasar itu, ia menyarankan penyesuaian harga secara bertahap supaya tidak terjadi kekacauan.
“Kami berharap tidak terlalu besar penyesuaiannya sehingga tidak terlalu berdampak ke ekonomi,” ujarnya.
Ia pun menyoroti dampak kebijakan pemerintah saat ini terhadap keuangan perusahaan pelat merah terkait yaitu PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pertamina, misalnya, harus menanggung selisih antara harga minyak dunia dengan harga BBM yang ditetapkan pemerintah.
(Baca juga: Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi Mengancam Bisnis Pertamina)
Kebijakan pemerintah juga dikhawatirkan mengganggu iklim investasi. Rencana pemerintah untuk mengintervensi harga BBM nonsubsidi dinilainya akan meningkatkan ketidakpastian investasi di Indonesia. Ia pun mengingatkan, perusahaan-perusahaan asing yang berbisnis BBM di Indonesia menginginkan keuntungan.
Jika perusahaan asing tidak bisa menjual BBM sesuai harga minyak dunia, perusahaan akan sulit mendapatkan keuntungan. “Ini tidak bagus untuk mereka. Pertanyaannya, sampai berapa lama ini akan diatur?” katanya.
Menurut dia, jika kebijakan tersebut dijalankan, risikonya, perusahaan terkait dapat mengevaluasi ulang investasinya di Indonesia. (Baca juga: Shell Beri Masukan ke Pemerintah Soal Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi)
Sebelumnya, terkait rencana intervensi harga BBM nonsubsidi, Anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi Kardaya Warnika juga menilai, pemerintah tidak bisa membebankan selisih harga keekonomian dan harga jual ke Pertamina.
Hal ini karena status Pertamina sebagai badan usaha yang tunduk pada Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 tahun 2003. Artinya, Pertamina tidak boleh merugi.
“Kalau BUMN yang menanggung itu melanggar UU BUMN. Amanat UU BUMN itu mencari untung, ini ada rugi yang diniatkan,” ujar dia.