5 Langkah Kominfo Tangkal Konten Terorisme dan Radikal

Desy Setyowati
15 Mei 2018, 12:25
serangan bom di Mapolrestabes Surabaya
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menghentikan dan memeriksa warga yang melintas di Jalan Niaga Samping setelah terjadi ledakan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5).

Masyarakat dikejutkan oleh rentetan peristiwa teror dalam sepekan terakhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun segera ambil tindakan, supaya masyarakat tak semakin resah akibat peredaran foto dan video korban dari lokasi kejadian.

Setidaknya, ada 5 hal yang dijalankan Kominfo untuk meminimalisir beredarnya konten bermuatan terorisme dan radikal.

Pertama, berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebab, Polri memahami betul konten dan perilaku dari para pelaku. "Ada kode yang menurut kita biasa saja, ternyata itu kode untuk yang di sana (pelaku di tempat lain)," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani di kantornya, Senin (14/5) malam.

Kedua, koordinasi dengan perusahaan digital raksasa atau Over The Top (OTT) seperti Google, Instagram, Facebook, Twitter, hingga YouTube. Berdasarkan laporan yang ia terima, konten ujaran kebencian meningkat setelah adanya kasus bom bunuh diri di Surabaya.

(Baca juga: Terduga Pelaku Bom Surabaya Suami-Istri dengan 4 Anak & Pendukung ISIS)

Sebanyak 120 video sudah dihapus, mamun jumlahnya diperkirakan lebih dari itu. "(Pemilik) platform bantu kami carikan (konten tersebut), karena itu melanggar aturan mereka," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...