Sri Mulyani Paparkan Beda Kebijakan THR Pegawai Honorer Pusat-Daerah

Martha Ruth Thertina
26 Mei 2018, 15:10
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan pada akhir Mei 2018 ini. Lantas, bagaimana kebijakan THR untuk pegawai honorer? Pemerintah pusat dan daerah bakal memberlakukan kebijakan berbeda.

Dalam akun Facebook resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pegawai honerer atau kontrak di Satuan Kerja (Satker) pemerintah pusat bakal mendapatkan THR. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 440,38 miliar untuk kebutuhan tersebut.

“Pegawai honorer seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar satu bulan sebagai THR,” demikian tertulis. (Baca juga: PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar)

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut, telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 pada 24 Mei 2018. Saat ini, Satker pemerintah pusat mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan. Harapannya, pegawai honorer bisa menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

Dengan demikian, seluruh pegawai non-PNS di instansi pusat (Kementerian/Lembaga) dipastikan mendapatkan THR. Secara rinci, pegawai non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian misalnya melalui Surat Keputusan (SK) Menteri diberikan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2018.

Termasuk dalam kategori tersebut yaitu dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT), bidan PTT, tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB), dan lainnya. (Baca juga: THR PNS Naik, Gubernur BI Ramal Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,15%)

Sementara itu, pegawai non-PNS atau pegawai honorer yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK Nomor 190 Tahun 2012.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...