PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar

Ameidyo Daud Nasution
23 Mei 2018, 17:54
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah tahun ini lebih besar dari sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah uang yang diterima juga lebih besar, hampir sama dengan jumlah gaji (take home pay) yang didapat tiap bulan.

Advertisement

“THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Sri saat mengumumkan hal ini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). Dia juga didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

(Baca: Jokowi Teken Aturan Pensiunan PNS, TNI/Polri Dapat THR Tahun Ini)

Adapun untuk gaji ke-13, kata Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut merinci anggaran Rp 35,7 triliun disiapkan untuk kenaikan tunjangan dan gaji ketiga belas. Apabila dirinci, komponen tersebut terdiri dari tunjangan kinerja yang dialokasikan sebesar Rp 5,7 triliun, THR gaji Rp 5,2 triliun, THR pensiunan senilai Rp 6,8 triliun, tunjangan kinerja ketiga belas sebesar Rp 5,7 triliun, serta pensiun ketiga belas sebesar Rp 6,8 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement