Sulit Ubah Aturan, Kemenhub Minta Diskresi Polri Kendalikan Arus Mudik

Image title
4 Juni 2018, 16:13
Geliat Mudik
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kendaraan pemudik memadati gerbang tol Cipali-Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan puncak arus mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1439 H akan jatuh pada Sabtu 9 Juni 2018 atau enam hari sebelum lebaran (H-6). Sementara, puncak arus balik terjadi pada Selasa 19 Juni 2018 atau tiga hari sebelum lebaran (H+3). Prediksi ini berdasarkan survei mengenai potensi pemudik.

Tahun lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, pembatasan operasional angkutan barang di sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional diterapkan pada H-3 Lebaran hingga H-1 Lebaran. Sementara, pembatasan operasional angkutan barang pada arus balik diterapkan pada H+7 hingga H+9 Lebaran.

(Baca: Menhub Prediksi Lonjakan Pemudik karena Infrastruktur Membaik)

Ketidakcocokan antara prediksi puncak arus dengan pembatasan operasional angkutan barang ini terjadi karena adanya tambahan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Sebelumnya, Kemenhub memperkirakan puncak arus mudik dan arus balik terjadi pada tanggal diterapkannya pembatasan operasional angkutan barang.

Tahun ini aturan tersebut masih berlaku sehingga kemungkinan akan sulit mengendalikan lalu lintas arus mudik dan balik berbarengan dengan operasional angkutan barang. "Kemenhub kalau diajak revisi Permen 34, kami agak kesulitan. Nanti saya dikomplain oleh Organda dan logistik nasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (4/6).

Untuk mengatasi permasalah ini Kemenhub berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintah Kepolisian RI (Korlantas Polri). Kemenhub berharap kepolisian dapat mengambil keputusan sendiri (diskresi) mengenai pembatasan operasional angkutan barang.

(Baca juga: Operator Tol Beri Diskon Tarif 10 Persen Saat Mudik Lebaran)

Menurut Budi, diskresi pihak kepolisian akan menjadi solusi cepat, karena tidak perlu menggunakan peraturan tertulis. "Kepolisian, kebijakannya akan bersifat dinamis, tergantung kebutuhan," kata Budi menambahkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...