Pemerintah Tugaskan Bulog Menyerap Gula Petani
Pemerintah akan menugaskan Perum Bulog untuk menyerap gula petani. Atas permintaan penugasan itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah berkirim surat dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Terkait penugasan pembelian komoditas Perum Bulog saat ini sudah mulai diberlakukan sistem satu arah lewat Kementerian BUMN. Langkah itu untuk menghindari tumpang tindih tugas pokok dan fungsi Bulog. Pasalnya, penugasan BUMN pelat merah ini sebelumnya dilakukan hanya berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), tanpa melalui Kementerian BUMN.
Penugasan penyerapan gula petani sebelumnya juga telah disampaikan Enggar dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Saya minta segera direalisasikan penugasan Bulog dengan harga pembelian Rp 9.700 per kilogram,” katanya di Jakarta, Selasa (5/6) malam.
Selain telah menetapkan harga pembelian, Rakortas juga memutuskan pembelian gula petani oleh Bulog nantinya juga tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Saat ini ada 11 transaksi bahan pokok yang tidak dikenai PPN oleh Kementerian Keuangan.
(Baca : Didukung Faktor Cuaca, Produksi Gula Nasional Diproyeksi 2,25 Juta Ton)
Enggar pun berharap, agar para pengusaha bisa mengutamakan serapan gula dalam negeri sebagai sumber bahan baku produksi. “Para pedagang dan distributor bisa membeli gula petani,” ujarnya.