Kemenhub Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat
Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas bawah angkutan udara tidak naik saat ini. Berdasarkan perhitungan kementerian transportasi tersebut, kenaikan biaya operasional maskapai udara hanya naik 6,67 persen.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan rencana kenaikan tarif batas bawah baru akan dipertimbangkan, apabila biaya operasional maskapai naik di atas 10 persen dalam periode tiga bulan. Sedangkan komponen operasional yang saat ini menjadi beban utama adalah harga bahan bakar (avtur) dan depresiasi nilai tukar rupiah.
"Jadi kami harap dan sepertinya tidak naik tahun ini," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (6/6). (Baca: Darmin Waspadai Inflasi dari Kenaikan Tarif Pesawat)
Dia mengatakan bahwa Kemenhub telah menjelaskan kebijakan untuk menjaga tarif batas bawah kepada seluruh maskapai penerbangan. Menurut Kristi, para maskapai pun mengerti bahwa tarif tersebut belum akan naik saat ini.
Dirinya mengatakan saat ini berfokus dalam menjaga kenaikan batas atas tiket pesawat. Bahkan mengatakan sanksi siap diberikan bagi tiket yang terlalu mahal mulai hingga yang terberat pembekuan rute. Ini untuk menjaga agar masyarakat yang mudik mendapatkan tarif wajar dalam angkutan lebaran ini.
"Kami pelototi dalam angkutan lebaran ini," kata dia. (Baca: Mudik Lebaran, Garuda Tawarkan Penerbangan Murah)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan berniat mengkaji tarif tiket pesawat. Alasannya, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) membuat biaya yang harus dikeluarkan maskapai penerbangan meningkat.
"Kami akan lihat, jika dalam 3 bulan (harga avtur) capai 10 persen, akan kami tentukan dan kaji tarif," kata dia bulan lalu.
Soal tarif pesawat ini juga menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dia berharap laju inflasi di bulan ini terjaga dengan memastikan harga tiket pesawat tidak menimbulkan inflasi tinggi. "Itu yang harus diperhatikan," kata Darmin.