Anies Dikritik Bentuk Badan Kelola, Reklamasi Jakarta Perlu Kajian

Ameidyo Daud Nasution
18 Juni 2018, 07:55
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengalami kemunduran dalam pembentukan Badan Koordinasi Pengelola Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP). Anggota KSTJ Tigor Hutapea menyebut Anies seharusnya mendirikan badan pengkajian reklamasi, bukan badan kelola.

Tigor menjelaskan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sebenarnya pernah memberi masukan kepada Anies untuk mendirikan badan pengkajian reklamasi. Badan pengkajian tersebut bertugas meneliti dampak reklamasi sehingga menjadi pegangan Gubernur dalam menghentikan proyek tersebut.

Usulan konsep badan pengkajian dianggap bertolak belakang dengan BKP yang didirikan Anies. "Kami meminta badan khusus yang berisi masyarakat sipil hingga akademisi, yang dikeluarkan malah badan pengelola," kata Tigor kepada Katadata.co.id, beberapa hari lalu.

(Baca juga: Wajib Lapor Anies, Ketua Badan Pengelolaan Reklamasi Dipimpin Sekda)

Proyek reklamasi Teluk Jakarta masih perlu pengkajian lebih lanjut karena memiliki berbagai permasalahan seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis, ketidakjelasan tentang lokasi pengambilan material pasir, hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tigor juga mengkritik langkah Anies yang mendasari pembentukan BKP berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak tepat. Kepres tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

Anies Baswedan membentuk BKP lewat Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018. Dalam peraturan gubernur tersebut disebutkan yang memimpin badan tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Ada pun para anggota terdiri dari para pegawai di lingkungan Pemda.

Pergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 4 Juni 2018 dan diundangkan pada 7 Juni 2018. Pembentukan BKP Pantura Jakarta ini mendapatkan kecaman karena dianggap sebagai langkah Anies melanjutkan pembangunan reklamasi.

(Baca juga: Usai Segel Pulau D, Anies Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi)

Anies membantah pembentukan BKP sebagai tindak lanjut pembangunan reklamasi. Dia menyatakan BKP akan mengelola empat pulau yang telah dibangun yakni Pulau C, D, G dan H. Sementara 13 dari 17 pulau lain yang belum tersentuh reklamasi tak akan dilanjutkan.

Anies mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 tak memasukkan pembangunan reklamasi.

Pembentukan BKP, kata Anies, sesuai amanat Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Yang sudah ada, empat (pulau) itu, sesuai amanat Keppres 52/1995 dan Perda 8/1995 di mana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan ini yang justru mengaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," kata Anies kepada wartawan, Kamis (14/6).

(Baca juga: Tak Hanya Segel, Anies Didorong Bongkar Bangunan di Pulau D Reklamasi)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...