Ombudsman Soroti Masalah Fasilitas di Lapas Pemuda Tangerang
Ombudsman RI mendapati sejumlah temuan masalah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/6). Salah satu masalah yang dinilai cukup krusial yakni terkait kamera pengintai atau CCTV yang terdapat di dalam lapas tidak berfungsi secara baik.
Berdasarkan pantauan Katadata di lokasi, rekaman CCTV tersebut tidak memuat tanggal secara akurat. Tanggal yang tertera pada rekaman CCTV masih 1 Januari 2000.
Selain itu, terdapat salah satu CCTV yang rusak untuk mengawasi situasi lapas. Ada pula CCTV yang posisinya miring.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai, masalah CCTV di lapas ini perlu ditanggapi secara serius. Pasalnya, pihak lapas acap mengeluhkan soal jumlah CCTV yang kurang. Padahal, CCTV yang ada nyatanya tak dioperasikan secara maksimal.
(Baca : Ombudsman Temukan 963 Kasus Dugaan Maladministrasi di Empat Lapas)
"Padahal CCTV untuk lihat situasi di seluruh lapas dari jam dan menit, bahkan ada situasi mengancam atau tidak, ada kelahi atau tidak. Itu tidak dimanfaatkan, tidak dijaga. Menurut saya ini cukup serius," kata Ninik.
Selain CCTV, Ninik juga mempersoalkan masalah makanan bagi para warga binaan di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang. Menurut Ninik, jumlah makanan untuk dibagikan kepada 2585 warga binaan di sana kurang mencukupi.
Pihak lapas berdalih jika porsi makanan disesuaikan karena keluarga warga binaan kerap membawakan makanan saat berkunjung. Ninik menilai seharusnya makanan dari keluarga hanya bersifat suplemen, sehingga tak boleh mengurangi porsi yang direncanakan.
Dia juga meminta agar pihak lapas tak langsung memusnahkan obat-obatan dari keluarga untuk para warga binaan, melainkan menyarankan pihak lapas untuk berkoordinasi dulu dengan tenaga medis apakah obat tersebut bisa digunakan.
"Obat itu barang mahal buat warga binaan. Jangan dimusnahkan barang yang dibawa, tetapi harus dilihat sejauh mana punya manfaat," kata Ninik.
Tak hanya itu, masalah lain lantaran Ombudsman menemukan poster Adolf Hitler terpajang di ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai poster tersebut tak patut lantaran lapas merupakan institusi negara.
(Baca juga: Ombudsman Evaluasi Kinerja Satgas Pangan)
"Di ruang pemerintah begini, masak ada Hitler? Enggak boleh itu," kata Adrianus.
Setelah mendapat teguran, Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang Marlik Subiyanto langsung menyuruh stafnya untuk menurunkan poster tersebut. Marlik pun berterima kasih terhadap sejumlah kritik yang disampaikan Ombudsman selama sidak hari ini.
"Kadang gajah di pelupuk mata tak kelihatan. Itu kekurangan akan dikoreksi," kata Marlik.
Terkait masalah CCTV, Marlik menyebut pihaknya sudah mengajukan pembelian baru. Alasannya, CCTV yang ada di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang sudah cukup lama dan belum diperbaharui.
"Di KPLP punya tanggung jawab itu bagian keamanan. Kalau ada yang kurang ini bagian temuan. Nanti kami cek lagi," kata Marlik.