Berlaku 'Online Single Submission', BKPM Rehat Proses Izin Usaha

Ameidyo Daud Nasution
29 Juni 2018, 18:27
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin
Ilustrasi BKPM.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sejak 21 Juni lalu. Aturan yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS) tersebut di antaranya mengatur wewenang pemrosesan dan penerbitan izin pindah sementara ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sehingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai Jumat (29/6) secara resmi menghentikan kegiatan pemrosesan serta penerbitan izin. Penghentian pemrosesan izin di BKPM bersifat sementara, dan kemungkinan akan dipindahkan kembali wewenangnya sekitar lima bulan mendatang.

Advertisement

"BKPM memohon maaf kepada investor atas mendadaknya informasi dan ketidaknyamanannya," kata Kepala BKPM Thomas T. Lembong, Jumat (29/6).

(Baca juga: Darmin Tuding BKPM Penyebab Tertundanya Izin Online Terintegrasi)

Meski demikian, Thomas memastikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM tetap beroperasi seperti biasa untuk melayani pertanyaan investor. BKPM selama beberapa waktu juga akan menampung izin penanaman modal dan selanjutnya akan diteruskan ke sistem OSS.

"PTSP BKPM juga menyiapkan diri mengambil alih pengoperasian OSS dari Kemenko Perekonomian lima bulan mendatang," kata Thomas.

Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemrosesan dilimpahkan ke Kemenko Ekonomi lantaran BKPM belum siap saat OSS akan diluncurkan. Oleh sebab itu dirinya memberikan waktu kepada Thomas untuk mempersiapkan BKPM sebelum mengelola OSS.

"Nanti kami akan beri lagi ke BKPM," kata Darmin dalam sosialisasi OSS di Jakarta.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement