Pengajuan Gugatan Kasus Montara ke Pengadilan Mundur dari Target

Anggita Rezki Amelia
29 Juni 2018, 18:42
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mengajukan gugatan hukum atas penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara. Padahal targetnya adalah Mei lalu.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan salah satu kendala dalam pengajuan itu adalah cuaca. Ombak laut setinggi 4 meter membuat tim kesulitan ke Laut Timor untuk menghitung kerugian dari tumpahan minyak tersebut.

Penelitian langsung ke lapangan ini penting demi memperkuat data-data sebelumnya dan memastikan kembali dampak kerusakan akibat tumpahan minyak Montara. Desember 2017, tim KLHK pernah menurunkan tim ke lapangan.

Alhasil, gugatan tersebut belum dilayangkan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. "Belum diajukan. Tim masih terkendala ke lapangan, karena ombak masih tinggi 4 meter. Jadi menunggu waktu yang tepat supaya tidak berisiko tinggi," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (29/6).

Pemerintah sebelumnya menggugat PTTEP dan afiliasinya karena diduga mencemari perairan di Nusa Tenggara Timur akibat bocornya minyak mentah dari unit pengeboran di Montara tahun 2009. Pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen.

Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun. Kedua, biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.

Namun, gugatan itu ditarik kembali. Alasannya, ada revisi dokumen mengenai nilai gugatan.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyatakan akan mencari format pembayaran ganti rugi tumpahan minyak kilang sumur Montara. Format ini diperlukan apabila perusahaan Thailand ini bersepakat dengan pemerintah menyelesaikan permasalahan itu di luar pengadilan.

Ketika ditanyakan apakah mekanisme penggantian kerugian ini menggunakan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau dibebankan ke cost recovery PTTEP, Luhut tidak menjawab. Dia hanya mengatakan pemerintah masih mencari format ganti rugi terbaik. "Yang penting kami bela kepentingan rakyat, tapi tidak perlu dengan berkelahi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4).

Luhut menyatakan telah bertemu dengan Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha untuk membahas penyelesaian masalah tumpahan minyak yang melibatkan perusahaan negara tersebut. Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, tapi pihak Thailand tetap harus membayar ganti rugi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga harus diperbaiki.

(Baca: Luhut Cari Format Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara)

Meski demikian, dirinya mengaku bahwa pemerintah menginginkan penyelesaian masalah Montara secara damai tanpa melewati proses pengadilan. Menurutnya, apabila memang bisa berdamai, tidak perlu melalui proses hukum di pengadilan.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...