Sederet Masalah RUU Minerba

Image title
11 Juli 2018, 19:14
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Pembahasan Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menuai kritik. Beberapa pihak menganggap Undang-undang baru itu memiliki beberapa masalah. Sehingga, penerbitannya harus ditunda.  

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan penundaan ini penting karena aturan itu tidak sesuai kepentingan nasional. “Pembentukan UU Minerba yang baru pada pemerintahan saat ini harus ditunda,” kata dia di Jakarta, Rabu (11/7).

Advertisement

Salah satu masalah itu mengenai penguasaan negara di sektor tambang. Di aturan anyar tersebut belum mengatur secara komprehensif penguasaan negara melalui pengelolaan tambangan minerba oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan perubahan di RUU Minerba ini cukup banyak, sehingga lebih menyerupai aturan baru daripada revisi. Padahal seharusnya, revisi UU Minerba cukup melakukan penyesuain atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang otonomi daerah dan beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Irwandy, dalam aturan itu perlu ada penggolongan barang hasil tambang strategis, vital, nonstrategis dan nonvital. Ini untuk mendukung pembangunan jangka panjang.  Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan badan usaha negara khusus untuk memegang konsensi.

RUU Minerba juga harus memuat aturan konservasi cadangan mineral. Ini karena cadangan mineral nasional sangat minim. Salah satunya adalah cadangan emas yang hanya 0,0000117 ton per kapita. “Hampir semua hal itu belum terakomodasi dalam RUU Minerba,” ujar Irwandy.

Tambang Batu Bara
Tambang Batu Bara (Donang Wahyu|KATADATA)

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Tino Ardyantho juga menemukan adanya ketidakjelasan di RUU Minerba. Salah satunya adalah mengenai pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kewajiban divestasi perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan pemurnian.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement