Pencabutan Harga Khusus Batu Bara Domestik Diterapkan Tahun Depan
Pencabutan harga khusus untuk batu bara yang dipasok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya masih perlu menyiapkan payung hukum dan sosialisasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masih perlu menghitung dampak kebijakan tersebut pada penerimaan negara dan skema iuran. “Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa diterapkan karena butuh sosialisasi aturan-aturan,” kata dia di Kantornya, Senin (30/7).
Luhut juga sudah membahas kebijakan pencabutan DMO itu dengan beberapa pihak hari ini. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia, dan pihak Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut membahas mengenai besaran tambahan penerimaan negara dari pencabutan DMO. Namun, hal itu belum selesai dan akan dilanjutkan Jumat (3/8).
Menurut Luhut, dari perhitungannya, tidak ada dampak ke PLN dari kebijakan pencabutan harga batu bara untuk domestik tersebut. “Tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Kami sudah hitung, tidak akan membuat listrik naik dan membuat keuangan PLN berantakan,” ujar dia.
Meski akan ditetapkan tahun depan, Luhut meminta pengusaha batu bara tetap memasok batu bara dan tidak mengerem produksi yang ujungnya ekspor dan penerimaan negara turun. Pemerintah akan menjamin kebijakan yang diambilnya tidak akan merugikan banyak pihak.
Awalnya, Luhut menyebut pencabutan kebijakan harga batu bara domestik itu untuk mendongkrak penerimaan negara sekitar US$ 5 miliar. Untuk membantu keuangan PLN, pemerintah akan membentuk badan khusus yang akan menerima iuran dari pengusaha batu bara. Iuran yang ditarik untuk pengusaha sekitar US$ 2 hingga 3 per ton.
Ditemui ditempat yang sama Direktur Utama PLN Sofyan Basir belum mau berbicara banyak. "Belum ada keputusan," kata dia.
Ketua Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan selain menghilangkan harga khusus, nantinya pasokan ke PLN akan disesuaikan dengan kebutuhan baik. "Sekarang kan DMO perusahaan batubara 25%, padahal kalau seperti yang sudah-sudah itu melebihi kebutuhan PLN. Ini sedang dikaji, terutama mengenai harganya," kata dia.
(Baca: Pengusaha Batu Bara Siap Bantu Keuangan PLN)
Jadi batu bara berkalori 6.000 kcal per kg GAR atau di bawah 4.000 kcal per kg GAR akan didorong untuk diekspor 100%. Ini karena pembangkit PLN hanya bisa menggunakan batu bara berkalori 4.200-4.500 kcal per kg GAR.