Pencabutan Harga Khusus Batu Bara Domestik Diterapkan Tahun Depan

Anggita Rezki Amelia
30 Juli 2018, 18:13
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Pencabutan harga khusus untuk batu bara yang dipasok ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya masih perlu menyiapkan payung hukum dan sosialisasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masih perlu menghitung dampak kebijakan tersebut pada penerimaan negara dan skema iuran. “Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa diterapkan karena butuh sosialisasi aturan-aturan,” kata dia di Kantornya, Senin (30/7).

Luhut juga sudah membahas kebijakan pencabutan DMO itu dengan beberapa pihak hari ini. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia, dan pihak Kementerian Keuangan.

Rapat tersebut membahas mengenai besaran tambahan penerimaan negara dari pencabutan DMO. Namun, hal itu belum selesai dan akan dilanjutkan Jumat (3/8).

Menurut Luhut, dari perhitungannya, tidak ada dampak ke PLN dari kebijakan pencabutan harga batu bara untuk domestik tersebut. “Tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Kami sudah hitung, tidak akan membuat listrik naik dan membuat keuangan PLN berantakan,” ujar dia.

Meski akan ditetapkan tahun depan, Luhut meminta pengusaha batu bara tetap memasok batu bara dan tidak mengerem produksi yang ujungnya ekspor dan penerimaan negara turun. Pemerintah akan menjamin kebijakan yang diambilnya tidak akan merugikan banyak pihak.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...