Jonan Tetapkan Formula Baru Harga Minyak Indonesia

Anggita Rezki Amelia
31 Juli 2018, 16:06
Migas
Dok. Chevron

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan formula baru harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Formula ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1907 K/12/MEM/2018. 

Formula harga tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2018 hingga Juni 2019. Aturan tersebut diterbitkan dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan ICP.

Advertisement

Dalam keputusan anyar itu, formula harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent (±) alpha. Formula harga ICP ini berbeda dengan formula ICP periode Juli 2017- Juni 2018 lalu, yakni memakai formula Dated Brent + Alpha.

Adapun formula baru ini Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Sementara Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan dan bulan sebelumnya.

Perhitungan Alpha sendiri dengan mempertimbangkan tiga hal. Tiga hal itu yakni kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak global, dan ketahanan energi nasional.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement