Hari Ini, Kominfo Mulai Blokir Pencarian Pornografi di Google
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini mulai menerapkan fitur pencarian aman (safe search) di mesin pencari Google. Fitur ini bertujuan memblokir konten pornografi di internet.
“Sekarang sudah dimulai. Sekitar 99% sudah bisa ditangani. Ini merupakan affirmative policy yang terkait pornografi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jumat (10/8).
Sementara terkait konten bermuatan terorisme, Rudiantara mengatakan terus berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan intelijen.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa fitur safe search telah diuji coba selama beberapa saat. Implementasi yang mulai dijalankan hari ini pun didukung oleh operator telekomunikasi dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII).
(Baca juga: Uni Eropa Denda Google Rp 72 Triliun Akibat Android)
Arahan blokir gambar porno ditujukan pada domain name system (DNS) Google, mulai dari domain utama Google.com, sampai domain tingkat dua macam Google.co.id, Google.com.sg, Google.com.au, dan puluhan domain Google dari negara lain.
“Filter pencarian nantinya juga berlaku untuk Bing, mesin pencari buatan Microsoft,” kata Semuel.
Hanya, upaya uji coba penerapan fitur safe search diduga telah berdampak pada akun pengguna YouTube, yang pengaturannya tiba-tiba berada dalam posisi Restricted Mode atau mode terbatas. Akibatnya, beberapa pengguna tak bisa menonton konten tertentu atau tak bisa mencari konten dari sejumlah saluran.
Kominfo sendiri membantah tudingan itu. Menurut Semuel, pengujian safe search yang dilakukan operator telekomunikasi serta APJII seharusnya tak berdampak pada layanan YouTube, karena ini baru berlaku di layanan mesin pencari konten Internet, bukan pada layanan streaming video.
(Baca juga: Google dan Temasek Suntikkan Rp 16 Triliun ke Go-Jek)
"Ada kemungkinan kesalahan pengaturan dari sisi operator, Kominfo telah mengarahkan jika penapisan ini hanya berlaku pada mesin pencarian Google, dan kemudian Bing," ujarnya.