Peternak Sapi Perah Minta Pemerintah Kembalikan Aturan Kemitraan

Michael Reily
11 Agustus 2018, 07:10
Susu Sapi
Katadata
Peternak susu sapi perah sedang menuangkan susu untuk kemudian dijual.

Peternak sapi perah meminta pemerintah mengembalikan regulasi kemitraan dengan industri pengolahan susu. Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang menghilangkan kewajiban kemitraan membuat kepastian pembelian produksi peternak hilang.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menyatakan kepastian pasar susu berpotensi berkurang. “Pembentukan harga susu sapi perah dalam negeri bisa membuat pelaku industri semena-semena,” kata Agus, Jumat (10/8).

Advertisement

Padahal harga susu sapi dalam negeri sudah tertekan. ASPSI menyebutkan biaya produksi satu kilogram susu sapi dalam negeri sudah mencapai sebesar Rp 6.500, tetapi harga pembelian industri hanya sekitar Rp 5.000.

(Baca : Penjualan Susu Kental Manis di Segmen Retail Sempat Terancam Terhenti)

Revisi Permentan 26/2017 menjadi Permentan 30/2018 kemudian yang diubah lagi ke Permentan 33/2018 pada bulan lalu membuat harga jadi anjlok. Harganya bisa turun sekitar Rp 500 per kilogram.

Menurut Permentan 26/2017, kewajiban kemitraan membuat Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi impor susu. Sehingga, industri pengolahan susu pasti bakal membuat kesepakatan dengan peternak.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement